Rabu, 29 September 2021 19:49:00
PGRI Siak Riau Lakukan Pungli Dalam Pembuatan Kartu Anggota
RIAUONE.COM,SIAK- Dugaan pungli disinyalir terjadi di organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia Guru ( PGRI) Kabupaten Siak, Riau, dalam pembuatan kartu anggota PGRI, per-anggota dikenakan biaya Rp70.000. Rabu ( 29-9-2021).
Saat jurnalis Riauone melakukan penelusuran ditemuka bukti kwitansi pembayaran kartu anggota PGRI Siak dari SMPN 3 Dayun sejumlah nominal Rp22.080.000, uang pungutan tersebut disetor ke PGRI Kabupaten Siak, dengan jumlah anggota yang telah bayar sebanyak 368 anggota PGRI.
Elviana, Kepala Sekolah SMPN 3 Dayun, yang juga Bendahara PGRI Kecamatan Dayun, saat diwawancari menjelaskan tentang uang untuk pembayaran kartu anggota PGRI itu, ia mengakui bahwa per- anggota guru PNS dan honor dikenakan kewajiban membayar satu guru Rp70.000.
"Benar, per guru PNS dan Honor sama nilai jumlah rupiahnya untuk pembuatan kartu PGRI, Rp.70.000. Kami setor ke- Kabupaten per- anggota Rp.60.000, yang Rp.10.000, untuk pengurus PGRI Kecamatan Dayun. Dan saya sudah setor Rp.22.080.000, untuk 368 anggota ke Kabupaten Siak, dengan rincian per-anggota Rp.60.000," sebut Kepsek SMPN 3 Dayun.
Sekretaris PGRI Kabupaten Siak, Novendri dikomfirmasi mengatakan bahwa pemotongan tersebut untuk kas organisasi, sebab kas kosong, pengunaan dana itupun untuk keperluan orgaanisasi, karena dari APBD Siak, tidak ada. Dari Rp70.000, untuk Kecamatan Rp10.000, Kabupaten Rp10.000, sisa nya Rp50.000 untuk biaya pembuatan kartu PGRI itu sendiri.
"Untuk pembuatan kartu anggota PGRI sebenarnya Rp50.000, yang sisanya Rp20.000 dibagi 2, untuk Kabupaten Rp10.000 dan Kecamatan Rp10.000, total anggota PGRI berjumlah 6000, yang baru setor kurang lebih 400 anggota," ujarnya.
Saat ditanya landasan hukum dasar pengutipan pembuatan kartu per-anggota PGRI yang mencapai Rp70000, Sekretaris PGRI Siak, Novendri, tidak memiliki landasan hukum, itukan tidak dipaksa bagi yang mau saja.
"Tidak memiliki landasan hukum nya, cuma tidak dipaksa bagi yang mau saja," imbuhnya.
Laporan: Masroni