Senin, 04 November 2013 15:37:00
PN Pekanbaru Siapkan Peralatan Sidang Perdana Perkara Korupsi Gubernur Riau
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Sejumlah petugas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai. Tempat lokasi Pengadilan Tipikor. Terlihat berbenah mempersiapkan paralatan dan tempat ruang sidang. Persiapan jelang sidang perdana perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal, akan digelar Rabu 6 November 2013.
Tiga orang pegawai PN Pekanbaru berserta majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Gubri ini, juga sibuk mengatur dan membenahi sound system serta perangkat CCTV diruang sidang Cakra.
I Ketut Suarta SH, salah satu hakim anggota yang menyidangkan Gubri. Terlihat sibuk mengatur dan menata ruang sidang.
Dia mengatakan, bahwa untuk persidang Gubri Rabu (5/11/13) besok, semua peralatan dan tempat kita siapkan. Sedangkan pengamanan, selain petugas PN sendiri. PN juga meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
" Untuk pengamanan agenda persidangan, kita sudah layang surat permohonan minta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian Polda Riau dan jajarannya," ungkap Ketut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rusli Zainal, Eva Nora SH, yang sempat melihat lihat persiapan. Ruang sidang juga mengatakan, untuk persiapan sidang besok. Sebanyak 18 orang pengacara (kuasa hukum) telah siap mendampingi dan membela Gubri.
" Pada sidang Rabu nanti, 18 orang pengacara sudah siap mendampingi Pak Rusli," ujar Eva Nora.
Seperti diketahui, Rusli Zainal dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas kasus dugaan korupsi kehutanan (RKT) dan dua perkara suap Revisi Perda Pekan Olaharaga Nasional (PON) XVIII Riau.
Atas perbuatannya pihak KPK menjerat Rusli Zainal, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi ini, Rusli Zainal sudah ditahan pihak KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6) lalu. Rusli ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.(rtc/roc)
Share
Komentar