Senin, 28 September 2015 23:23:00
PNS dan Honorer Tak Ikut Apel Senin, Ini Sanksi dari Pj Bupati Meranti
RIAUONE.COM, MERANTI, RIAU, ROC, - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Edy Kusdarwanto memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer yang tidak mengikuti upacara rutin setiap Senin pagi.
Bahkan, kepada PNS yang sengaja tidak hadir tanpa keterangan jelas,H Edy meminta Kepala SKPD untuk langsung mengecek absensi pegawai dan menandai dengan tinta merah.
"Saya meminta seluruh Kepala SKPD memberikan laporan kepada saya baik PNS maupun honorer yang tidak hadir dan ditandai dengan tinta merah," tegasnya saat menjadi pembina upacara rutin di halaman kantor Bupati, Senin (28/9/2015) pagi.
Sanksi tegas ini harus dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan pembinaan pegawai dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Karena menurut Pj Bupati H Edy, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak hadir karena pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terkendala.
Sebelumnya, hari Jumat lalu yang disebut oleh rekan-rekan pers sebagai hari terjepit karena bertepatan dengan Idul Idha 1436 H, diakui Edy dari hasil inspeksi dibeberapa SKPD ditemukan pegawai tidak hadir, izin dengan berbagai alasan. Meski demikian ia menjamin pelayanan publik tidak ada kendala.
"Saya pastikan Jumat lalu tidak satupun pelayanan publik yang terkendala semua berjalan dengan baik," jelasnya.
Untuk diketahui, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Kepulauan Meranti tingkat kehadiran PNS dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti mencapai 85 persen. Jumlah itu diakui Asisten III Sekdakab Meranti H Tengku Akhrial didampingi Sekretaris BKPP Edy Afrizal, merupakan salah satu tingkat kehadiran teburuk selama ini.
Untuk itu, senada dengan perintah Pj Bupati H. Edy Kusdarwanto, dia meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memberikan sanksi tegas secara berjenjang. Sanksi yang diberikan mulai dengan teguran hingga pemotongan tunjangan dan lainnya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Kepegawaian.
"Kepada Kepala SKPD saya minta untuk menindak tegas PNS yang tidak hadir secara berjenjang sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," sebutnya.
Dalam Apel Senin pagi tadi, H Edy juga menyinggung soal kabut asap yang cukup menghawatirkan di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk itu ia meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk menjadi agen penyelamat khususnya bagi anak-anak yang rentan terkena ISPA.
"Jika melihat anak yang bermain diluar ruangan saya harap dapat membimbingnya ke dalam ruangan," pesan Pj Bupati H Edy Kusdarwanto. (uzi)
Share
Berita Terkait
Peruri Diam Berhari-hari ditanya Duit Gagal Pembelian e-Materai, Netizen: Banyak Banget Potongan ini itu, Sudah Admin Rp2500 Lho
NASIONAL, - Informasi pemulih
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Gaji Rp15 Juta/Bulan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Pilih Resign Jadi Penjual Ayam Geprek, Kenapa?
NASIONAL, Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk resign dan memilih untuk menjadi pen
Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
NASIONAL, KESEHATAN, - Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified