Senin, 02 November 2015 06:13:00
PT. Adira Finance Dumai Diduga PHK Perkerja Secara Sepihak
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - PT. Adira Finance Cabang Dumai diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja. Merasa dirugikan karena di-PHK secara sepihak pekerja bernama Indra Azani Syafri melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
Mendapat laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai langsung respon dan menyurati para pihak untuk dimintai keterangan. Namun mediasi yang dilakukan tidak membahkan hasil.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, atas berbagai pertimbangan hokum dan kesimpulan mediator, Disnakertrans Kota Dumai sudah mengeluarkan Nota Anjuran.
Disnakertrans Dumai menganjurkan agar pihak perusahaan (PT Adira Finance Cabang Dumai) untuk dapat mempekerjakan kembali Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap berdasarkan UU No 13/ 2003 pasal 58 ayat (1) dan (2).
“PT Adira Finance Cabang Dumai kami minta untuk dapat mempekerjakan kembali sdr Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap,” tegas Disnakertrans Kota Dumai dalam surat Nomor 568/ PSY/DTK-Trans/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Sesuai laporan Indra Azani Syafri, kata Fadhly, dia sudah bekerja di PT Adira Finance Cabang Dumai mulai 21 Juli 2014 s.d 20 Juli 2015 (12 bulan) dan tidak pernah mendapat surat teguran dan surat peringatan. Kendati belum menerima surat PHK, namun sejak 17 September 2014 Indra Azabi Syafri mengku tak bekerja lagi di perusahaan.
Namun menurut keterangan pengusaha, kata Fadhly, pihak PT Adira Financa Cabang Dumai telah melakukan PHK terhadap pekerja atas nama Indra Azani Syafri dengan lisan. Dan PHK dilakukan karena pekerja tidak bersedia menandatangani surat perjanjian masa training untuk kedua kalinya.
Ada pun pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator bahwa atas pengaduan korban, Disnakertrans telah menyurati para pihak untuk menyelesaikan secara bipartite, namun tidak mencapai kesepakatan.
Bahkan Disnakertrans Kota Dumai juga sudah melakukan pemanglan I kepada para pihak, namun yang hadir dari pihak perusahaan adalah yang tak bisa mengambil keputusan sehingga hasil yang di Bipartit tetap pihak perusahaan membuat perjanjian kerja PKWT.
Menurut Fadhly, berdasarkan UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 56 ayat (1) menjelaskan perjanjian kerja dibuat untuk Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Bahkan dalam pasal 58 ayat (2) UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratan adanya massa percobaan dan apabila didalam perjanjian kerja tersebut masa percobaan batal demi hukum.
“Pihak perusahaan telah melakukan perjanjian kerja dengan surat perjanjian masa training nomor 007/ HRDGA-SPK/DMI/VII/2014 dengan pihak pekerja atas nama Indra Azaini Syafri degan masa berlaku 21 Juli 2014 s.d 21 Juli 2015,” kata Fadhly, sembari menambahkan bahwa PT Adira Finance tetap mempekerjakan Indra Azani Syafri sampai 17 April 2015 tanpa ada ikatan kontrak/ perjanjian kerja yang jelas.
Untuk itu, kata Fadhly, pihaknya minta kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjurtan yang sudah dikirimkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut. “Para pihak diminta untuk memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditetapkan,” tegas Fadhly lagi. (rhc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar