Jumat, 02 September 2016 15:29:00
PT Dumai Bukling Belum Bayar Hak Pekerja, Disnakertrans Minta PPNS Turun ke Dumai
DUMAI, RIAU, - PT Dumai Bulking Dumai belum membayar hak-hak pekerja hingga batas yang ditentukan Jumat (2/9) kemarin. Perusahaan berdalih pembayaran gaji pekerja untuk periode bulan Agustus baru akan dibayar bulan berikutnya yakni September 2016.
Mengetahui itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kota Dumai tak tinggal diam. Mengingat kekurangan upah merupakan hak normative, maka masalah tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
“Karena yang dituntut pekerja menyangkut hak normative maka kami (Disnakertrans Dumai red) akan melakukan komunikasi dan koodinasi dengan provinsi. Bila perlu PPNS kami minta turun ke Dumai,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH Jumat (2/9).
Di tempat yang sama, perwakilan managemen PT Dumai Bulking Darwin kepada KR menjelaskan bahwa tidak diealisasikannya kekurangan upah pekerja sesuai UMK Dumai pada pembayaran gaji pekerja 26 Agustus yang lalu, lantaran gaji yang diterima pekerja tersebut adalah gaji bulan Juli. “Gaji pekerja bulan Agustus akan dibayar bulan September mendatang, jadi kekurangan upah yang dimaksud baru bias direalisasikan disitu,” kilahnya
Seperti dirilis KR kemarin, Disnakertrans Dumai minta PT Dumai Bulking untuk segera membayar hak-hak normative pekerja sebagaimana dalam risalah perudingan pada 11 Agustus 2016 lalu.
Dalam surat Nomor 560/440/ DTK-TRANS tanggal 30 Agustus 2016 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA tersebut, kata Fadhly pihaknya juga tak membenarkan melakukan mutasi terhadap karyawan di dalam bidang hokum yang berbeda.
“Pihak Dumai Bulking tidak dibenarkan memutasikan karyawan dalam badan hukum yang berbeda. Hal ini berpedoman kepada Yurispedensi MA Register dalam perkara Nomor 399.K/PDT.SUS-PHI/2016,” tegas Fadhly sembari menambahkan bahwa Hakim Zahrul Rabaim berpendapat bahwa mutasi dua badan hokum yang berbeda tidak bias dan karyawan tidak dianggap mangkir. “Jangan ada mutasi, sebelum hak normative pekerja diselesaikan. Kalau pun ada rencana mutasi harus sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Fadhly lagi. (nly).
Share
Berita Terkait
DPRD Inhu Soroti Kasus Penguasaan Lahan oleh PT SBP, Rekomendasikan Pembentukan Pansus
RIAUONE, Inhu - Sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dan masyarakat Desa Sungai Raya serta Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu
Satu Keluarga Kuasai Jabatan Strategis di Perangkat Desa Pasir Ringgit, Masyarakat Protes
RIAUONE, Inhu - Dugaan praktik nepotisme mencuat di Desa Pasir Ringgit setelah terungkap, bahwa sejumlah perangkat desa yang dipekerjakan berasal dari satu keluarga. Angg
Wabup Bagus Santoso Serahkan Speedboat Ambulance Dusun Terisolir Bagan Benio
BENGKALIS, TALANG MUANDAU - Wakil Bupati Bengkali
Meriah, USP Sinar Harapan BUMDes Desa Pedekik Gelar Jalan Sehat Bersama
BENGKALIS - Unit Simpan Pinjam (USP
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified