Kamis, 26 Oktober 2017 07:06:00
PT Ivomas Diduga Banyak Langgar Aturan
DUMAI - Ternyata tak semua perusahaan memberikan laporan perihal ketenagakerjaan kepada Intansi terkait seperti Disnaker, padahal berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1981 mengharuskan perusahan memberikan laporan berkala setiap tahun.
Hal ini dianggap mempersulit pendataan terkait tenaga kerja yang ada saat ini. Seperti disampaikan Plt Kepala Disnaker Dumai Suwandi, belum semua perusahaan patuh terhadap peraturan pemerintah, salah satuya terkait laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja diperusahaan.
Seperti yang dilakukan PT Ivomas Dumai yang belum menyampaikan jumlah pekerja yang berkerja disana. Padahal mengacu aturan, hal ini wajib dilakukan perusahaan.
“ Bahkan dalam penerimaan tenaga kerja, perusahaan juga tidak pernah menyampaikan jumlah pekerja ke Dinas Tenaga Kerja,” sebut Plt Kadisnaker Dumai.
Selanjutnya, banyak karyawan atau pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan terkahir perusahaan lebih menerima anak magang yang berasal dari luar daerah seperti Aceh dengan memberi upah setiap hari sebesar Rp 35 ribu.
“ Semua laporan ini sudah sampai ke kita, maka itu Disnaker bersama tim yang terlibat pernah turun langsung ke perusahaan melakukan sidak. Dari berbagai persoalan itu, perusahaan dianggap sudah 'menggangkangi 'aturan yang dibuat Pemerintah,” tegasnya. (dka/*).
Share
Berita Terkait
‘Bom Waktu’ di PT Ivomas, 339 Orang Masih Status Pekerja Kontrak
DUMAI, RIAU, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diusnakertrans) Kota Dumai telah menerima wajib lapor dari PT Ivomas Tunggal Sungai Sembilan. Ternyata dalam wajib lapor
Komentar