• Home
  • Riau Raya
  • PT Pertamina RU II Dumai Dinilai Langgar Aturan Naker
Rabu, 27 Januari 2016 23:00:00

Terkait Rekrutmen Pekerja TA

PT Pertamina RU II Dumai Dinilai Langgar Aturan Naker

Foto Net
RIAUONE.COM, DUMAI - Sebanyak 5.960 tenaga kerja dari berbagai daerah saat ini dipekerjakan dalam sebuah proyek Turn Around (TA) atau perbaikan kilang PT. Pertamina RU II Dumai. Namun disayangkan Perusahaan BUMN itu sampai saat ini belum melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.
 
Karena itu, ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai, Zulfan Ismaini menuding Perusahaan Sub Kontraktor PT Pertamina RU II Dumai telah melanggar ketentuan ketenagakerja yang berlaku. Dia juga menilai Pertamina juga telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012  tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
 
Bahkan berkaitkan dengan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) dan AKAP sesuai Perkemanertran No 7 tahun 20008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 33 tentang pelaporan diduga kuat telah dilanggar kontraktor.
 
Zulfan minta pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dapat memberikan sanksi sesuai BAB VIII pasal 38, memberhentikan pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) tersebut. "PT Pertamina RU II Dumai selaku pemberi kerja dan Perusahaan Sub Kontraktor (Subkon) sebagai penerima kerja diduga kuat telah melanggar ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan,"katanya.
 
Hal ini juga ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly. Dan dia juga menyebutkan bahwa Pertamina RU II dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan. "Belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya, pemberi kerja dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan,"ungkapnya.
 
Dijelaskan Fadhly, sesuai undang-undangan Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai. Hal itu juga diatur dalam Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang penempatan tenaga kerja. "Kami beri waktu hingga, Senin (1/2) pekan depan. Jika tidak melapor, kami akan memberikan teguran kepada Pertamina RU II Dumai,"tegasnya.
 
Sementara Manajer Umum Pertamina RU II Dumai, Seno Haryono saat dijumpai wartawan, Rabu (27/1) mengakui adanya kelalaian dari perusahaan sendiri. Namun demikian, dijelaskannya bahwa pekerja yang didatangkan dari luar Kota Dumai itu semuanya pekerja teknisi dan bukan pekerja biasa. "Tenaga kerja yang dibawa dari luar Dumai itu, semuanya pekerja teknisi dan kalau pekerja biasa rata-rata berasal dari lokal,"sebutnya.
 
Dijelaskan Seno, ada sebanyak 94 perusahaan Subcon yang melaksanakan pekerjaan TA yang akan berlangsung lebih kurang selama 40 hari tersebut. 94 Perusahaan Subkon itu terdiri dari 53 perusahaan dari luar daerah dan 41 perusahaan lokal. Sedangkan pekerjanya sebanyak 5960 orang. Dari 5960 orang itu, 2884 orang pekerjanya berasal dari lokal. (y)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified