Senin, 31 Oktober 2016 22:47:00

PT Wilmar Group Gelar Pelatihan AK3 Kebakaran

 
DUMAI, - PT  Wilmar Group Dumai telah melaksanakan pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Kebakaran di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kercamatan Medangkampai Dumai belum lama ini.
 
Pelatihan AK3 Kebakaran yang mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor: Kep.168/Men/ 1999,  tentang pembentukan tim penanggulangan kebakaran  di tempat kerja tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan PT Delta Jaya Internasional  sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
 
Direktur PT Delta Jaya Internasional  Yunita Handayani menjelaskan, pelatihan AK3 Kebakaran di Wilmar Group telah dilaksanakan sejak 17 s/d 29 Nopember 2016.
 
“Seluruh Perwakilan Cabang PT  Wilmar Group mengikuti   pelatihan AK3 Kebakaran Sertifikasi Kemenaker RI tersebut,” jelas Yunita Handayani dalam press releas Senin (31/10).
 
Menurut Yunita Handayani, pelatihan AK3 Kebakaran di PT Wilmar Pelintung tersebut juga dihadiri Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans RI Ir Amri AK MM
 
Dijelaskan, sesuai dengan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang  secara teknis diterjemahkan dalam Kepmen Nomor: Kep.168/Men/ 1999 ditegaskan bahwaperusahaan harus membentuk tim penanggulangan kabakaran  yang jumlah dan kompetensinya tergantung jumlah karyawan dan resiko kebakarannya.
 
Tim penanggulangan kebakaran diperusahaan itu sendiri terdiri dar ;  Petugas peran kebakaran,  regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan  Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
 
Adapun kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi; Pengendalian setiap bentuk energy, penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran asap, panas dan gas. 
 
Sesuai data, di Dumai menyebutkan bahwa PT. Delta Jaya Internasional merupakan perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja (PJK3) yang siap melayani perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pelatihan dari semua jenis sertifikasi. yaitu Sertifikasi Kemenaker RI, Minerba & LSP Migas.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA menjelaskan pembentukan unit penanggunalangan kebakaran di tempat kerja wajib dilaksanakan. Hal tersebut Kepemaner RI Nomor Kep.168/Men/ 1999,  tentang pembentukan unit penanggulangan kebakaran  di tempat kerja.
 
Untuk itu, pihaknya minta perusahaan di kota Dumai diharapkan melaksanakan pelatihan AK3 Kebakaran Mandiri. Disnakertrans Kota Dumai, kata Amiruddin, siap  mendatangkan instruktur dalam pelatihan AK3 Kebakaran di kota Dumai
 
“Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja wajib dibentuk di perusahaan. Kami minta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut, dan kami siap mendatangkan instruktur pada pelatihan tersebut” tegas Amiruddin  kepada KR di Dumai Senin (31/10), sembari menambahkan bahwa pihaknya mendukung pelatihan AK3 Kebakaran yang diselenggarakan PT Wilmar Group tersebut. (jon/zar).
 
Share
Berita Terkait
  • 15 menit lalu

    KBS Klaim Menang Pilkada Bengkalis 80 Persen


    BENGKALIS - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupat
  • 14 jam lalu

    Pilkada Inhu Berlangsung Damai, Ade-hendrizal Menang 58 Persen Suara

    RIAUONE, Inhu - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor urut 2, Ade Agus Hartanto dan Hendrizal, mendeklarasikan kemenangan dalam Pilkada Inhu

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified