Jumat, 10 September 2021 11:13:00

PTM di Sekolah Harus dengan Prokes Ketat

MERANTI, riauone.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Disdikbud mewajibkan semua sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, tanpa terkecuali kepada seluruh guru dan siswa selama berlangsung PTM.

" Setiap guru dan siswa wajib menggunakan masker. Kita juga meminta agar sekolah memastikan keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19," ungkap Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Sarifah Zumah, baru-baru ini.

Untuk itu, lanjutnya, semua sarana dan prasarana harus dibersihkan secara rutin, minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Pihak sekolah juga dianjurkan menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Jadi, setiap sekolah perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan siswa. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan warga, seperti wali murid dsaat mulai dan selesai proses belajar mengajar," tegasnya.

Selain itu, kata Sarifah, supaya tidak terjadi kerumunan, pembelajaran dibagi 2 shift. Masing-masingnya, untuk jenjang PAUD shift pertama dimulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB, dan shift kedua dimulai pukul 09.30 sampai dengan 10.30 WIB.

Kemudian, bagi Jenjang SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30 sampai dengan 09.00 WIB, dan shift kedua dimulai pukul 09.30 sampai dengan 11.00 WIB.

"Jarak tempat duduk siswa harus diatur, minimal 1,5 meter. Sedangkan jumlah rombongan belajar, untuk PAUD 5 persen dari jumlah siswa perkelas, SD juga 50 persen dari jumlah siswa, atau maksimal 14 orang, begitu juga SMP sebanyak 50 persen dari jumlah siswa, atau maksimal 16 orang," sebutnya.

Bahkan, kata dia, Kepala Sekolah perlu menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi guru dan siswa etika memasuki lingkungan sekolah

" Bagi sekolah yang tidak menerapkan prokes, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan PTM. Pemberlakukan ketentuan ini sampai waktu yang belum ditentukan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan penyebaran Covid-19," jelas Kadisdikbud, Sarifah Zumah. (pauzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified