• Home
  • Riau Raya
  • PTUN Pekanbaru Bersidang di Lapangan PT SIPP Mandau
Sabtu, 04 Desember 2021 23:42:00

PTUN Pekanbaru Bersidang di Lapangan PT SIPP Mandau

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru, Jumat (3/12/21) menggelar sidang lapangan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) berlokasi di KM 7, Kelurahan Pematang Pudu. F/joe

DURI- Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru, Jumat (3/12/21) menggelar sidang lapangan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) berlokasi di KM 7, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan merupakan tindak lanjut persidangan gugatan PT SIPP  ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terkait SK Bupati Bengkalis NO. 442/KPTS/VI/ 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam bentuk penghentian sementara giat produksi kepada Perseroan Terbatas (PT) Sawit Inti Prima Perkasa di Mandau.

Hadir dalam sidang lapangan Wakil Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru Barmawi SH, pihak tergugat Dinas DLH Ef  Effendi Plt Kadis DLH Bengkalis dan jajarannya.Dan Kuasa Hukum pihak penggugat PT SIPP PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH.

Hadir Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP bersama personilnya dan juga anggota Koramil 04 Mandau.

" Sidang ini, terbuka untuk umum, artinya boleh dilihat siapapun. Namun kami harapkan, para pihak saja yang memasuki lokasi pabrik.Dan kalau ada yang menjadi saksi, itu nanti di persidangan dan harus lebih dahulu di sumpah.Dan kehadiran saksipun belum dibutuhkan saat sidang lapangan ini. Karena belum ada pertanyaan kepada saksi. Dan saat ini menanyakan pihak tergugat dan penggugat." kata Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Barmawi,SH sebelum memasuki lokasi.

Pantauan di lapangan kedua pihak bersama pihak PTUN Pekanbaru, menelusuri lokasi objek kolam limbah PKS PT SIPP  yang tanggulnya pernah  jebol sampai dua kali dan mencemari lingkungan termasuk lahan perkebunan sawit warga.

Tergugat menunjukkan ke pihak PTUN, titik limbah yang jebol dan juga  terkait dugaan pembuangan limbah dibuang secara bypass langsung ke air permukaan.

Sidang lapangan menarik karena kedua pihak saling memberikan keterangan saat dimintai pihak PTUN.Dengan dasar  itulah pihak  tergugat melakukan penghentian sementara.

Serta dengan dasar bahwa pihak PT SIPP belum memiliki ijin pembuangan limbah.

" Sidang Lapangan ini  merupakan sidang ke 8 atas gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat terkait SK 442/ KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.Semoga proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita," kata Ef Effendy,  PLT Kadis DLH Kabupaten Bengkalis kepada awak media.

Sementara kuasa hukum PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH usai sidang lapangan itu mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa jika kegiatan sidang lapangan, dihari ini berjalan baik yang dihadiri Ketua Majelis TUN dan bersama anggotanya.

Dikatakannya sidang lapangan ini bukan menjelaskan salah benarnya.

" Karena kita bicara soal hukum acara persidangan. Disini kita membuktikan bahwa inilah objek perkara yang mereka sengketakan yang menjadi perdebatan di pengadilan.Dan Alhamdulillah kita bisa buktikan di lapangan yang menurut mereka adanya limbah.Dan memang pada kolam pertama itu adalah masih limbah,namun di kolam terakhir sudah bersih dan ikan sudah  hidup ikan.Dan terkait tanggul jebol bukan lah faktor kesengajaan melainkan akibat alam.Dan itupun hanya dalam waktu 1jam langsung bisa diatasi.," terang Tommy Bellyn Wiryadi SH.

Saat Tim PTUN Pekanbaru menuju pintu gerbang keluar perusahaan hendak pulang , terlihat belasan warga telah menunggu para pihak dengan membawa poster. 

Menurut Manalu salah seorang warga,  meminta kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan pengajuan sebelumnya. 

" Tolong kami pak dibantu demi keadilan dan demi kemaslahatan masyarakat. Terkait penanganan limbah yang berdampak terhadap masyarakat sekitar yaitu limbah dan polusi udara. Dan kami sangat merasakan dampak dari limbah PKS ini.Dan kami warga disini merasa tidak nyaman.," keluh Manalu.

Roslin Sianturi yang juga warga lainnya dan pemilik lahan yang digenangi limbah saat jebol kala itu. Pada kesempatan itu  menyampaikan keluhannya terkait ganti rugi yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan akibat pencemaran limbah ke kebun sawit miliknya saat kolamnya jebol sampai 2 kali.

" Kami sudah mengalami kerugian besar kibat limbah Karena ratusan pohon sawit mati dan gagal panen.Dan bahkan kala itu  sungai pun ikut tercemar, ini dibuktikan dengan banyaknya ikan mati.Sudah hampir setahun belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. Kami sangat berharap kiranya Pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian ini dengan baik.," keluh Roslin kepada PLt Kadis DLH Kabupaten Bengkalis. (JOE)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified