Rabu, 09 Maret 2022 20:25:00
Papan Reklame Tanpa Izin dan Rusak Ditertibkan Satpol PP Inhil
TEMBILAHAN – Banyaknya reklame yang bertebaran sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu menampilkan pemandangan yang kurang sedap dilihat mata. Selain tata letak yang tidak pada tempatnya juga sudah banyak yang kadaluarsa. Kemudian akibat angin kencang dan hujan lebat beberapa waktu lalu terlihat papan reklame berbagai jenis tumbang.
Hal ini tentu saja cukup memprihatinkan, selain dapat membahayakan pengguna jalan juga membahayakan masyarakat yang beraktifitas di lingkungan sekitar.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil turun ke lapangan guna melakukan penertiban reklame-reklame yang tumbang tersebut, Rabu (09/03/2022).
Sesuai Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Didapati dua unit reklame jenis baliho yang rusak dan satu kontruksi Shopsign tidak ada izin ditertibkan. Ketiga papan reklame tersebut dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ditemukan ada tiga reklame yang rusak satu diantaranya reklame tidak berizin milik salah satu instansi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiganya langsung kami bawa ke kantor satpol PP,” kata Dewi Novrina selaku Perwira Pengendali yang bertugas di lapangan.
Amir salah seorang masyarakat Kelurahan Tembilahan Hulu mengatakan, reklame yang ditertibkan itu sudah lama tumbang. Masyarakat was-was dengan keadaan itu.
"Syukur hari ini Satpol PP turun dan ditertibkan,” demikian ucapnya.
Kurangnya kesadaran Penyelenggara atau Pemilik reklame dalam pemasangan yang baik dan benar ditakutkan akan merugikan orang lain. Seyogyanya sebelum dipasang reklame pemilik reklame menyampaikan permohonan pemasangan kepada pemerintah daerah hal ini guna pertimbangan sebelum memasang reklame, seperti memperhatikan kapasitas rangka kontruksi yang akan di bangun serta selalu mengadakan giat kontrol secara berkala untuk memantau setiap baliho yang telah dipasang.