• Home
  • Riau Raya
  • Pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN
Selasa, 09 April 2019 13:10:00

Pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN

RIAU, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyebutkan hingga kini masih ada pejabat di sembilan kabupaten/kota di wilayahnya tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Sementara pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Provinsi Riau sudah 100 persen melaporkan kekayaannya, kata Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Selasa.

"Kalau kita pejabat Pemprov sudah 100 persen. Daerah masih belum semuanya," katanya.

Data itu adalah perkembangan terakhir LHKPN yang telah dibuat para pejabat Pemprov Riau terhitung pada 31 Maret 2019, sesuai batas akhir pelaporannya.

Menurutnya, hal ini membuktikan ketaatan dan adanya niat transparansi para pejabat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, terutama untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ia mengaku belum mengetahui secara persis terkait alasan ataupun jumlah para pejabat yang belum memberikan laporan harta kekayaannya tersebut.

"Yang jelas yang sudah 100 persen itu selain Pemprov Riau, ada Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kalau jumlahnya itu bervariasi," ungkap Sekdaprov yang juga mantan Kadis Perindag Kota Batam ini.

Menyinggung soal sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, menurut Hijazi , itu tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Namun, lanjutnya, tingkat kepatuhan para pejabat, baik itu tingkat provinsi maupun daerah semuanya dipantau oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Pemprov Riau sendiri, LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam mengikuti penunjukan pejabat. Kemudian ada juga Surat Pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahunnya. Apabila tidak ada kedua persyaratan tersebut maka otomatis tidak bisa mengikuti tahapan proses asesmen pejabat.

"Misalnya nanti ada 'open bidding' (penawaran terbuka) posisi tertentu. Itu laporan 2017 dan 2018 harus ada, dan itu persyaratan dasar. Yang pertama persyaratan SPT pajak, kemudian LHKPN. Dua ini wajib bagi pejabat ikut open bidding. Kalau tak ada salah satunya saja, nggak lulus. Bayangkan, mau ikut aja tak bisa, apalagi berharap lolos," tegas Sekdaprov Riau. (ant/*).

Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • 2 tahun lalu

    Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.

    "Benar, tadi

  • 3 tahun lalu

    Kuansing Punya Cerita, ini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Andi Putra

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin p

  • 3 tahun lalu

    Geger, tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan dkk didepak Firli Bahuri dari KPK

    NASIONAL, - Para pegawai yang tidak lulus TWK kini sudah resmi didepak oleh Firli Bahuri dari KPK. Per 30 September, mereka sudah bukan lagi pegawai lembaga tersebut.

    Nove

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified