- Home
- Riau Raya
- Pekerja CV Dwiina Utama sub kon PT Murini Sam-Sam meninggal kecelakaan kerja di KID Dumai
Selasa, 01 September 2015 15:33:00
Pekerja CV Dwiina Utama sub kon PT Murini Sam-Sam meninggal kecelakaan kerja di KID Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Ternyata korban tewas akibat kecelakaan kerja terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai Ahad (30) tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE melalui stafnya mengakui bahywa CV Dwina Utama ada terdaftar, namun korban Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggang warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya tadi staf sudah saya tanyakan, katanya HRD perusahaan ada datang ke sini untuk mendaftar korban, mana bisa lagi. Perusahaan memang terdaftar tapi korban belum belum peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Asril Selasa (1/9).
Jika sudah demikian, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka secara otomatis segala klaim santunan kematian korban menjadi tanggungjawab pihak perusahaan. “Sesuai ketentuan begitu, klaim santunan kematian korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab perusahaan,” jelas Asril.
Dalam kesempatan itu, Asril menghimbau agar seluruh perusahaan di kota Dumai mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebtu penting agar perusahaan dan pekerja mendapat perlindungan. Perusahaan juga diminta jujur dan transparan dalam mendaftarkan jumlah pekerja dan upah yang diterima pekerja. “Perusahaan dihimbau untuk tidak lalukan PDS Upah maupun PDS TK, itu sangat merugikan pekerja,” tegasnya.
Seperti dirilis kemarin, seorang pekerja CV Dwiina Utama sub kon PT Murini Sam-Sam telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di perusahaan Minggu ( 30/8) kemarin. Jenazah korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Desa Tanjung Baringin Kecamatan Sumbul Pegagan aten Dairi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Iwan minta perusahaan membuat laporan resmi kepada Disnakertrans Kota Dumai dengan melampirkan berbagai dokumen.
Diantaranya dokumen kepesertaan perusahaan dan korban di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Dokumen Wajib Lapor Perusahaan ke Disnakertrans serta Hubungan Kerja. “Saya minta semua dokumen dilengkapi dalam membuat laporan dan kronologhis kejadian yabng mengakuibatkan pekerja tersebut tewas,” katanya Selasa (1/9).
Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan, korban Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggang (32) tercatat sebagai pekerja CV Dwina Utama yang beralamat di Jalan Natuna No 25. Kabarnya CV Dwina Utama tersebut merupakan sub kontraktor di PT Murini Sam-sam berioperasi di Kawasan ndustri Dumai Pelintung.
Sayang korban tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Dengan demikian, klaim santunan kematqin yang menjjadi hak ahli waris korban menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Itu resiko, jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan tidk terdftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka yang yang bertanggungjawab tentang hak-hak korban adalah perusahaan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH. (nly/zar/roc).
Share
Komentar