• Home
  • Riau Raya
  • Pemberian Dana Hibah dan Bansos hanya untuk yang Berbadan Hukum PT, Yayasan dan Koperasi
Minggu, 06 September 2015 11:53:00

Pemberian Dana Hibah dan Bansos hanya untuk yang Berbadan Hukum PT, Yayasan dan Koperasi

RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Menghindari terjadi penyimpangan atau penyaluran salah sasaran, Pemko Dumai menerapkan sistem memperketat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Seluruh lembaga, rumah ibadah, apapun namanya jika ingin mendapatkan bantuan harus berbadan.
 
Pemerintah Kota Dumai akan memperketat penyaluran dana hibah maupun bansos sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dana itu bisa disalurkan apabila penerima berbadan hukum lengkap. 
 
Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, mengatakan dengan adanya aturan baru tentang bantuan tersebut maka pemerintah daerah akan lebih selektif menerima pengajuan ataupun pengusulan proposal bantuan dana hibah maupun dana bantuan sosial (bansos). 
 
"Seiring semakin ketatnya persyaratan penerima hibah dan bansos pada pasal 298 ayat lima disebutkan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum," katanya, Ahad (6/9/15). 
 
Artinya, kata dia, masyarakat hanya bisa mengajukan dana hibah atau jika sudah berbadan hukum lengkap. Intinya dalam UU tersebut dana hibah dan bansos tidak dilarang, hanya saja penerimanya harus memenuhi persyaratan yakni berbadan hukum dan disahkan oleh Menkum HAM. 
 
"Selama tidak memenuhi persyaratan tentunya tidak bisa dicairkan dana hibah maupun bansos itu.Pemerintah Pusat melalui Mendagri telah kembali mengeluarkan edaran untuk mempertegas terhadap bantuan hibah dan bansos yang sudah memiliki badan hukum yang sah," jelasnya. 
 
Adapun Surat edaran Mendagri tersebut, kata dia, Nomor 900/4647/SJ/2015 tertanggal 18 Agustus 2015. Dengan demikian, diimbau kepada seluruh masyarakat agar melengkapi persyaratan badan hukum lengkap yang disahkan oleh Menkum HAM jika ingin mendapatkan dana bantuan hibah dan bansos. (rtc/roc).
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified