Minggu, 15 Januari 2017 11:12:00

Advertorial

Pemberian Izin Perusahaan Harus Selektif

Inilah kanal-kanal yang ditemukan masyarakat dan Walhi yang telah menyebabkan lahan gambut di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir, mengering.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN-Kehadiran perusahaan, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Tidak seperti sekarang ini, banyak sekali permasalahan antara perusahaan dan masyarakat. Malah seperti yang diakui oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H M Wardan, banyak yang telah membuat masyarakat Inhil menderita.
 
"Cukup banyak laporan dari masyarakat. Seperti kemaren dengan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung. Mereka banyak yang melaporkan kehadiran perusahaan disana membuat masyarakat menderita. Kalau seperti ini yang terjadi, saya pribadi tidak setuju," tegas Wardan.
 
Untuk itulah dikatakan Wardan,  pemberian izin kepada perusahaan harus selektif . Hal ini, katanya, melihat banyaknya permasalahan yang hadir dan disamping itu untuk pencabutan izin tersebut juga bukan perkara yang mudah.
 
Pada masalah Desa Pungkat, sebut Wardan, saat ini pihaknya telah membuat satu tim untuk menanganinya. Dia menegaskan, agar tim dapat menyelesaikan permasalahan tersebut pada tahun 2017 ini.
 
Untuk membantu tim bekerja, dia juga meminta seluruh pihak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Seperti dari masyarakat serta LSM Walhi yang mendampingi masyarakat Desa Pungkat.
 
"Pada 2017 ini ada deadline yang kita buat dalam menyelesaikan ini. Setelah mendapat masukan saya akan panggil pihak perusahaan dan akan membeberkan permasalahan ini. Tolong bantu saya carikan dokumen agar bila kebijakan ini kita ambil tidak menimbulkan masalah," katanya tegas.
 
Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring, selaku lembaga yang mendampingi masyarakat Desa Pungkat membenarkan ucapan Wardan tentang proses pencabutan izin suatu perusahaan tidaklah mudah. Seperti dikatakannya, banyak prosedur serta tahapan-tahapan yang mesti dilalui. Untuk itulah, tegasnya, tahapan-tahapan tersebut hendaknya dapat di kawal, baik masyarakat, media termasuk LSM-LSM sendiri.
 
"Untuk mencabut izin itu memang tak mudah. Makanya, langkah yang dilakukan Pemkab Inhil dengan membentuk tim itu sudah benar. Pemkab Inhil saat ini sebenarnya responnya sudah baik. Tapi kita minta memang jangan sampai hanya berhenti disitu. Sebaiknya tahapan-tahapan dikawal oleh masyarakat, publik, media, termasuk dari LSM, sehingga diharapkan on the track juga cara kerjanya," ucap Boy saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
 
Boy sendiri meyakini, upaya yang akan dilalui walau cukup panjang tapi akan dapat berhasil dari dukungan seluruh pihak. Pada pemerintahan Presiden Jokowi sendiri saat ini, katanya, telah banyak izin perusahaan bermasalah yang dicabut.
 
"Pemerintah Jokowi itu ada Nawacita 5 dan Nawacita 7, dan memang dalam pemerintah Jokowi ini salah satunya dengan mencuit-cuitkan izin yang bermasalah di distribusikan ke masyarakat," imbuhnya.
 
Disamping itu, walau belum masuk ke ranah lingkungan hidup, Boy mengatakan bahwa DPRD Inhil yang telah merekomendasikan pula tentang perusahaan bermasalah di Inhil yang di dalamnya terdapat juga PT SAL, merupakan salah satu penguat untuk dicabutnya izin perusahaan itu.
 
"Walau rekomendasi dari DPRD Inhil masih terkait dengan konflik dan review perizinan kebun kelapa sawit, tapi rekomendasi dari hasil rapat tersebut sudah cukup baik," katanya.(rls/san) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified