Selasa, 27 September 2016 21:49:00
Pemda Kampar Sampaikan Jawaban Terhadap Empat Ranperda
BANGKINANGKOTA-Menanggapi laporan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Pemerintah daerah Kabupaten kampar memberikan sedikit jawaban terhadap 4 (empat) ranperda yang telah disampaikan fraksi-fraksi.
Dimana beberapa jawaban tersebut disampaikan Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisiten I Pemerintahan Ahmad Yuzar pada saat rapat Paripurna Masa Sidang III dengan Agenda Jawaban Permerintah Terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar dan 4 (empat) Ranperda tahun 2016 di ruang sidang DPRD Kampar Selasa (27/9/16).
Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa beberapa ranperda tersebut antara lain pertama ranperda tentang peraturan daerah Kabupaten Kampar tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, bawah penyusunan OPD dimulai dari Form Input Variabel kedalam sistim yang dipasilitasi kementrian dalam negeri dengan menghasilkan Typologi urusan yang selanjutnya menjadi pedoman dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan pasal 90 PP nomor 18 tahun 2016.
Kemudian dalam ranperda tentang rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Masyaralat miskin, pemda kampar menyambut baik hal ini akan tetapi dalam pelaksanaanya untuk itu pemda Kampar akan menganggarkannya nanti sesuai dengan kondisi keungan daerah.
Selanjutnya, dalam Ranperda terhadap ranperda Izin Ganguan berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, pemda Kampar tekah membentuk ranperda nomor 15 tahun 2011 bahwa penerimaan PAD telah melebihi target yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Oleh sebab itu ranperda kemudian diuba dalam Kemendagri nomor 22 tahun 2016, makanya sesuai dengan kondisi saat ini diperlukan perda izin ganguan yang mengatur tetang pembinaan dan pengawasan terhadap izin ganguandi Kabupaten Kampar.
Terakhir Ranperda restribusi jasa umum, dalam hal ini disampaikan Ahmad Yuzar bukan kelalaian pemda kampar tetapi dimana paska keluarnya Putusan Mahkama Konsitusi terhadap perkara nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan dalam amarputusannya restribusi menara Telekomunikasi tidak dapat dipungut karena bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. (rtc).
Share
Berita Terkait
Pj.Bupati Inhil H.Erisman YahyaTerus Pantau Pengerjaan 2 ruas Jalan yang menggunakan DBH Sawit
INHIL, Tembilahan - Disela perjalanannya kekecamatan kemuning guna menyambut kedat
Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Pj. Gubernur Riau Dalam Rangka Penyerahan Bantuan Korban Banjir Di Wilayah Kecamatan Kemuning
Hong Kong: proudly helping to take China's aviation innovation to new heights
HONG KONG SAR - 2 January 2025 - With much fanfare, Hong Kong welcomed the inaugural scheduled commercial flight outside of Mainland China of the cou
Venkate Exchange Surpasses 1 Million Users, Reinforcing Its Leadership in Southeast Asia's Crypto Revolution
TORTOLA, BRITISH VIRGIN ISLANDS - 2 January 2025
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified