• Home
  • Riau Raya
  • Pemerintah di Provinsi Riau Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sehat
Kamis, 03 Desember 2015 08:30:00

Pemerintah di Provinsi Riau Wujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sehat

Plt Gubri Tinjau Objek Wisata air Panas Di Rohul
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan, sekarang ini masyarakat sangat kritis dan mulai menyadari haknya untuk mendapat lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga banyak tuntutan kepada pemerintah untuk dapat menangani permasalahan lingkungan secara cepat dan tuntas
 
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat  memperingati hari lingkungan hidup se dunia tahun 2015, beberapa waktu lalu sembari mengimbau seluruh pihak untuk menjaga dan meningkatkan kepedulian terhadap ekosistem dan lingkungan sekitarnya.   
 
Tema hari lingkungan hidup itu adalah mimpi dan aksi bersama untuk keberlanjutan kehidupan di bumi. Momen tersebut juga dijadikan sebagai ajang untuk bersama-sama memerangi kabut asap pada waktu itu. 
foto : posko kesehatan dampak musibah asap yang didirikan di depan Plaza Sukaramai, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
 
Dalam sambutannya, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengimbau seluruh masyarakat agar lebih terpadu dalam menjaga ekosistem yang ada. Poin ini menjadi perhatian karena saat ini masalah yang ada di Indonesia sudah harus dilakukan perubahan ke depannya.   
 
"Dalam memperingati Hari lingkungan hidup ini sengaja kita lakukan di ruangan melati kantor Gubri, mudah-mudahan tidak mengurangi makna yang ada," tuturnya.
 
Asas pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam situs kementerian Lingkungan hidup menjelaskan hal-hal sebagai berikut, 
1. “asas tanggung jawab negara” adalah: a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
2. “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
 
3. “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
 
4. “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait.
 
5. “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
 
6. “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
7. “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
 
8. “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
 
9. “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
 
10. “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
 
11. “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
12. “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
 
13. “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
 
14. “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sesuai juga  dengan  semangat  Pasal  33  ayat  (3) UUD Tahun  1945,  tentang bumi,  air  dan  kekayaan  alam  yang terkandung  di  dalamnya  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan sebesar-besarnya  bagi kemakmuran  rakyat,  dan  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan  Hidup,  maka  sudah  selayaknya  bumi  air  segala  potensi yang ada di dalamnya tetap dijaga dan dilestarikan agar menjadi sumber  yang  dapat menunjang  kesejahteraan  dan  kesehatan  maupun kelangsungan hidup manusia. (adv/hms/riau).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Dokumen AMDAL UKL UPL Penyelamat Lingkungan Hidup, Kadis LH Kuansing Tegaskan sesuai dengan Permen LH 5 tahun 2012

    KUANSING,- Kelestarian lingkungan hidup harus dapat di jaga dan di pertahankan bahkan harus kita tingkatkan. Sungai, danau laut hutan, serta permukiman penduduk  bagai
  • 8 tahun lalu

    Pemda Bengkalis Terima Kunjungan Kadis LHK Provinsi Riau

    BENGKALIS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis diwakili Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, Hj Umi Kalsum, menerima kunjungan
    Kepala Dinas (
  • 8 tahun lalu

    Bupati ikuti Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016

    BENGKALIS, RIAU, -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengajak seluruh warganya untuk ambil bagian secara aktif serta senantiasa menjaga kelestarikan lingkungan hidup agar te
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified