Jumat, 06 Januari 2017 17:52:00
Pemkab Inhil Akomodir Masyarakat Tidak Tercover BPJS-PBI
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN-Pihak Pemkab Inhil melalui Dinas Sosial (Dinsos) berusaha mengakomodir masyarakat miskin yang tidak tercover dalam BPJS-PBI, syaratnya mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Dinas Sosial (Dinsos) Inhil mengakui sejak diberlakukannya integrasi Jamkesda ke BPJS PBI memang masih banyak masyarakat miskin yang mendatangi Dinsos untuk mengecek validitas kartu atau untuk mengurus rekomendasi pembuatan kartu BPJS-PBI.
"Bagi mereka yang fakir miskin dan tidak mampu, ternyata tidak tercover dalam kuota 171.222 peserta dari APBN dan 127.159 peserta dari sharing Pemprov Riau dan Pemkab Inhil, maka saat ini masih dapat diakomodir dan dibuatkan kartu BPJS-PBI sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ungkap Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Inhil, Syaiful Kelana S. Pd, Jum'at (6/1/17) di ruang kerjanya.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk menjadi peserta BPJS-PBI, yaitu fotocopy surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan/Lurah/Desa, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Rekening Listrik/ surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak memiliki Rekening Listrik dan surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas.
"Setelah persyaratan lengkap dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, maka datang ke kantor BPJS untuk dibuatkan BPJS-PBI, jangan BPJS non PBI," sebut Syaiful.
Untuk saat ini, mereka yang dibuatkan BPJS-PBI di luar kuota yang penerima BPJS-PBI yang sudah ditetapkan, tetap membayar sendiri iuran untuk tiga bulan pertama.
Bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesehatan segera di RS, maka diberikan waktu tiga hari untuk mengurus pembuatan kartu BPJS-PBI tersebut dan mereka dapat tetap mendapatka pelayanan di RS menjelang mereka terdaftar dan kartunya selesai.
"Saya dan Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan hal ini kepada bapak Bupati semalam. Kedepan sedang diusahakan agar mereka yang tidak tercover dalam kuota yang sudah ada juga akan ditanggung oleh Pemkab Inhil," terangnya.
Kalau mengacu kuota 127.159 (integrasi Jamkesda ke BPJS-PBI) yang seharusnya 145.000 peserta BPJS-PB hasil sharing Pemprov Riau dan Pemkab Inhil, maka ada sekira 17.000 masyarakat yang tidak masuk dalam kuota yang sudah ada.
"Maka, diusahakan 17.000 masyarakat fakir miskin dan tidak mampu ini akan ditanggung Pemkab Inhil tanpa sharing dengan Pemprov Riau, untuk itu dibutuhkan dana sekira Rp 5,4 miliar," sebutnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan DPRD Inhil dan stake holder terkait mengenai penghapusan Jamkesda, Kepala BPJS Inhil Yessi Rahimi menyebutkan bahwa data penerima BPJS-PBI ini terus dilakukan validasi dan verifikasi, sehingga dimungkinkan dilakukan pengurangan atau penambahan peserta BPJS-PBI tersebut.(mar/san).