• Home
  • Riau Raya
  • Pemkab Inhu Tindaklanjuti Penetapan Darurat Pencemaran Udara di Riau
Selasa, 15 September 2015 06:26:00

Pemkab Inhu Tindaklanjuti Penetapan Darurat Pencemaran Udara di Riau

Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin memimpin rapat bersama SKPD dan Forkopimda terkait tindak lanjut penetapan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau
RIAUONE.COM, RENGAT ROC - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) langsung menindaklanjuti penetapan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau dengan menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin, Senin (13/9) di ruang rapat Bupati Inhu. Hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD Inhu Miswanto, Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Edison S Sinabutar, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suherwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu H Asriyan, para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu serta perwakilan dari BMKG Bandara Japura.
 
“Meskipun secara resmi Pemkab Inhu belum menerima keputusan tentang penetapan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau, tetapi kita bersama Forkopimda langsung menindaklanjuti untuk melakukan langkah-langkah menghadapi keadaan darurat pencemaran udara di Kabupaten Inhu mengingat kondisi asap semakin pekat,” ujar Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin, usai pelaksanaan rapat.
 
Menurut Penjabat Bupati, dari hasil rapat tersebut, telah disepakati untuk diambil sejumlah langkah, diantaranya meningkatkan pelayanan kesehatan selama 24 jam melalui Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Inhu dan RSUD Indrasari Rengat serta akan membentuk posko pelayanan kesehatan pada pusat-pusat keramaian seperti Lapangan Hijau Rengat.
 
Pemkab Inhu juga akan mengintensifkan sosialisasi dampak kabut asap agar mampu mengurangi masyarakat yang terpapar dengan asap melalui himbauan di masjid dan mushalla pada seluruh wilayah Inhu, pengumuman menggunakan mobil keliling serta melalui sarana lain seperti media massa dan radio.
 
Selain itu, Pemkab Inhu juga akan menyampaikan edaran kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta agar dapat mengurangi aktivitas pekerjaan diluar ruangan,  dan jika terpaksa harus beraktivitas diluar ruangan diwajibkan menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan.
 
“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya akibat terbatasnya jarak pandang sebagai dampak kabut asap, Polres Inhu juga akan meningkatkan patroli lalu lintas di jalan raya,” tambah Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin.
 
Tindaklanjut dari penetapan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau ini akan langsung dilakukan Pemkab Inhu bersama instansi terkait mulai Selasa (14/9). Laporan hasil rapat bersama Forkopimda ini juga langsung di sampaikan kepada Plt Gubernur Riau.
 
Sebelumnya, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin juga sudah mengeluarkan pengumuman untuk dapat dilaksanakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu dan element masyarakat menyikapi semakin pekatnya dampak kabut asap.
Pengumuman dengan Nomor 1720/HUMAS/IX/2015, tertanggal 9 September 2015 ini memuat delapan point diantaranya, pertama, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk menghentikan aktivitas di luar ruangan dan apabila terpaksa melakukan aktivitas diluar ruangan agar menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan.
 
Kedua, bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membakar sampah ataupun lahan kering/gambut serta tanggap apabila terjadi kebakaran lahan disekitarnya dengan melaporkan ke call center Posko Karlahut di Bandara Japura dengan nomor handphone 081270231901.
 
Ketiga, minta kepada dunia usaha/perusahaan swasta agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan. Keempat, proses belajar mengajar bagi siswa tingkat PAUD hingga SMA/SMK sederajat dilaksanakan di rumah dengan bimbingan orangtua hingga kondisi kabut asap di nilai baik bagi kesehatan.
 
Kelima, memerintahkan kepada camat, lurah/kepala desa agar tidak meninggalkan wilayahnya sampai kabut asap dapat ditanggulangi dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanggulangan kebakaran lahan dan hutan serta dampak kekeringan dan kekurangan air bersih di wilayahnya masing-masing.
 
Keenam, untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Indrasari Rengat, Puskesmas Pembantu dan Dinas Kesehatan agar tanggap serta siaga terhadap bencana asap. Ketujuh, meminta kepada pengurus masjid dan mushollah untuk mengajak masyarakat melakukan sholat Istisqo, serta tokoh agama lainnya melakukan doa meminta hujan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
 
Kedelapan, memohon kepada Gubernur Riau dan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan darurat asap sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. (hms/ari)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified