Rabu, 24 Februari 2016 12:33:00
Pemko Dumai Peringati Bulan K3 Nasional 2016
RIAUONE,COM. DUMAI - Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2016, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melaksanakan upacara di halaman eks kantor Walikota jalan HR.Soebrantas Dumai, Rabu (24/2).
Pada upacara bulan K3 tahun 2016 ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H. Said Mustafa bertindak sebagai inspektur upacara (Irup), Maruli Sianturi Kasubag Administrasi dan Umum Disnakertrans Dumai sebagai komandan upacara, dan Muhammad Fadhly, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai sebagai Perwira Upacara.
Upacara K3 tahun 2016 yang bertemakan "Tingkatkan Budaya K3 untuk mendorong produktivitas dan daya saing di pasar Internasional" dihadiri seluruh SKPD di lingkungan pemerintahan Kota Dumai, Danlanal Dumai, Kejari Dumai, Kapolres Dumai, Damdim 0320 Dumai, perwakilan perusahaan. Sementara peserta upacara diikuti PNS di lingkungan Pemko Dumai, Anggota TNI/Polri, Satpol PP, dan sejumlah karyawan perusahaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dalam sambutannya yang dibacakan Sekdako Dumai H. Said Mustafa menyampaikan bahwa peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2016 merupakan tahun bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif, dan bekerja secara kolektif dalam pencapaian visi K3 Nasional, yaitu untuk mencapai kemandirian masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020.
Menurutnya, budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus. "Secara umum definsi K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional,"sebut Sekdako.
Oleh karena itu, lanjut Sekdako, dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku baik standar nasional maupun internasional, terlebih di era global standar K3 menjadi salah satu aspek penting untuk memenangkan persaingan.
Selanjutnya untuk mendukung terlaksananya K3 secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungannya, pengoperasian peralatan secara aman dan efisien, sangatlah strategis jika dalam bulan K3, seluruh perusahaan dapat diwujudkan gerakan K3 di Indonesia. "Secara nasional Menaker RI memiliki target mengajak seluruh stakeholder/ perusahaan untuk menerapakan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menjadikan Indonesia berbudaya K3,"jelasnya.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas, terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Merauke.
"Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal,"tutup Sekdako Dumai, mengakhiri sambutan Menakertrans RI.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Drs.H. Amiruddin, MM, MBA menambahkan, bahwa pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana diamanatkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,"jelasnya.
Selain itu, tambah Amiruddin, persyaratan K3 juga berguna untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional serta standar-standar lainnya. (y)
Share
Berita Terkait
Komentar