• Home
  • Riau Raya
  • Pemprov Hanya Laksanakan TPP Sesuai Rekomendasi KPK dan BPKP
Selasa, 06 Desember 2016 09:08:00

Pemprov Hanya Laksanakan TPP Sesuai Rekomendasi KPK dan BPKP

PEKANBARU - Terkait dengan kisruh pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal menegaskan Pemprov Riau hanya menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Dimana dari dua sumber tersebut disebutkan instansi pemerintahan tidak memberikan tambahan penghasilan pegawai yang berasal dari dua sumber. Jika ini tetap dilaksanakan, berarti akan ada temuan berupa pelanggaran administrasi.
 
"Latar belakangnya ada pada Pasal 8 Ayat 3 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Makanya KPK dan BPKP akan menjadi rujukan," kata Asrizal, usai memberikan klarifikasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Riau, Senin (5/12/16). 
 
Artinya papar Asrizal, TPP diberikan kepada pegawai tanpa embel-embel tunjangan maupun insentif lain. Sehingga, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diberikan pilihan untuk memilih TPP seratus persen saja atau TPP 50 persen ditambah jasa pelayanan. 
 
Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yakni bagi pegawai yang menerima insentif ataupun hak remonerasi maka hanya akan menerima TPP sebesar 50 persen.
 
Asrizal lantas memberikan gambaran dari hasil studi banding terkait pemberian TPP dengan rumah sakit milik pemerintah lainnya yang ada di Bandung dan Jawa Tengah. Dari hasil itulah yang kini menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan pembayaran TPP.
 
Sementara Ketua Obudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal TPP tersebut dinilai cukup membingungkan serta menjadi pemicu konflik demo tenaga medis. Karena itu sarannya, revisi adalah jalan terbaik agar kesalahan pahaman dalam penafsiran antara pemegang kebijakan dan pegawai tidak terjadi lagi.
 
Ahmad Fitri lantas merujuk beberapa rekomendasi KPK dan BPKP yang memang tidak membenarkan pegawai menerima tunjangan dari dua sumber yang sama.
 
"Ada pemahaman yang berbeda antara Pemda dan pegawai. Ternyata jasa pelayanan itu termasuk insentif, sama halnya dengan TPP. KPK merekomendasikan agar TPP itu satu saja sumbernya," papar Ahmad. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified