Selasa, 11 Agustus 2020 17:12:00
Pemuda LBJ di Amankan Polisi, Sempat Buang BB Saat Digerebek
RIAUONE, Inhu- Seorang pemuda Desa Sungai Beberas Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, harus mendekam dibalik jeruji besi setelah kedapatan memiliki, menguasi dan menyimpan narkoba yang diduga sabu-sabu.
DS (26) pemuda asal Desa Sungai Beberas diringkus Satreskrim Polsek LBJ, Ahad (9/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB dirumahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/8/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
Lebih jelas Misran menyampaikan, kasus ini mulai berlaku saat Kapolsek LBJ, Iptu Gunawan Surya Saragih, SH mendapat informasi bahwa ada salah seorang pemuda Desa Sungai Beberas sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menyelidiki, ternyata informasi itu benar.
Kemudian, polisi didampingi kepala dusun setempat mengerebek sebuah rumah yang berada diwilayah RT 004 RW 002. Tersangka yang tidak menyangka kedatangan tamu dari Polsek LBJ nampak gugup dan ketakutan, bahkan tersangka sempat membuang bungkusan plastik kecil kelantai.
Ketika diambil, ternyata bungkusan plastik kecil itu berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 0,29 gram. Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ.
"Tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun," ucap Misran. (*).