• Home
  • Riau Raya
  • Penemuan Mayat yang Terkubur Tanpa Busana di Desa Petani Ternyata Korban Pembunuhan Hubungan Sesama Jenis
Selasa, 09 Juli 2019 21:55:00

Penemuan Mayat yang Terkubur Tanpa Busana di Desa Petani Ternyata Korban Pembunuhan Hubungan Sesama Jenis

Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian saat rilis kasus pembunuhan di Desa Petani di ruang kerja , Senin (08/07)

Pelalawan - Beberapa waktu yang lalu, warga Dusun Betung Satu Desa Petani dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat yang terkubur tak wajar dibelakang rumah seorang warga di Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.


Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi tertelungkup tanpa pakaian tersebut akhirnya diketahui korban pembunuhan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).


"Dari hasil penyelidikan diketahui korban bernama Junjung Siregar (21) warga Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci", terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui rilis yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Senin (08/07) di ruang kerjanya.


Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya dalam waktu empat jam setelah jenazah ditemukan, Sat Reskrim Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polsek Bunut akhirnya berhasil menangkap AM (45)) rekan kerja korban sebagai tersangka pembunuhan.


AM ditangkap di rumahnya di Jalan Ambisi kelurahan Kerinci Timur Pangkalan Kerinci dan kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Setelah dilakukan penyidikan, diketahui korban dibunuh karena menolak untuk melakukan hubungan sesama jenis. "Dari hasil pengakuan tersangka dan didukung oleh hasil otopsi yang dilakukan Instalasi Kedokteran Forensik dan Perawatan Jenazah RS Bhayangkara diketahui motif dari pembunuhan tersebut karena korban menolak untuk melakukan hubungan badan yang tak wajar atau disodomi", ungkap Teddy Ardian.


Lebih lanjut Kasat Reskrim Teddy Ardian mengungkapkan bahwa tersangka yang mempunyai orientasi sek menyimpang, setelah membunuh korban sempat melampiaskan hasrat atau menyodomi korban di kamar mandi tempat mereka menginap.


"Setelah korban menolak untuk melakukan hubungan tak wajar, tersangka memukul korban menggunakan kayu kearah kepala korban dan menusuk bagian dada korban hingga meninggal dunia. Setelah diketahui korban telah meninggal, tersangka kemudian melampiaskan hasrat seksualnya menyimpangnya," lanjut Teddy.


Kemudian tersangka setelah melampiaskan hasrat seksualnya, mengubur mayat korban dengan posisi tertelungkup tanpa pakaian sampai akhirnya ditemukan oleh pemilik rumah tempat korban dikuburkan.


Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan berikut barang bukti berupa sebilah pisau, cangkul, sepotong kayu, pakaian, sepatu korban serta handphone korban.


Atas perbuatan pelaku tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP junto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.(tons)















Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified