Jumat, 10 Maret 2017 16:12:00
Penetapan Paslon Terpilih Ditunda, KPU Kampar Masih Tunggu SK MK
BANGKINANG - Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kampar yang sedianya digelar hari ini atau hingga tanggal 10 Maret 2017 nanti harus ditunda menyusul adanya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Dalam surat itu KPU kabupaten/kota atau provinsi harus menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa persilihan hasil pilkada (PHP).
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah ketika dikonfirmasi suarakampar.com, Rabu (8/3/2017) mengakui bahwa ada surat edaran dari KPU pusat. Surat bernomor 199/KPU/III/2017 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.
"Bagi yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada harus menunggu surat keterangan yang diterbitkan MK bahwa kabupaten/kota tidak ada objek sengketa perselihan hasil pilkada," ungkap Yatarullah.
Surat dari MK ini menurut rencana akan keluar pada senin (13/3/2017) nanti.
Lebih lanjut Yatarullah menyebutkan, dengan keluarnya surat edaran KPU ini maka akan menggeser jadwal dalam tahapan pilkada Kampar 2017 dimana KPU Kampar akan mengubah keputusannya terkait penetapan paslon terpilih pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2017.
"Rencananya tangal 15 (Maret) kita akan menyampaikan usulan ke DPRD Kabupaten Kampar pada tanggal 14-16 Maret 2017," terangnya.(sk/mzi)