Jumat, 13 November 2015 08:11:00
Penetapan UMK Dumai 2016 Harus Sesuai PP 78 Tahun 2015?
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 di ruang rapat kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Kamis (12/11) berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dumai minta penetapatn UMK sesuai PP 78 tahun 2015.
Anggota APINDO Dumai, Zulfan Ismaini menjelaskan, pihaknya dalam Temu Usaha bersama KADIN dan APINDO Kota Dumai serrta sejumlah pengusaha telah sepakat bahwa UMK Kota Dumai tahun 2016 naik 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015 yaitu sebesar Rp 2.310.000.
"Kalau pun tak disetujui, kami hanya mampu penetapan UMK Dumai sesuai PP 78/ 20015 tanpa asesmen," kata Zulfan Ismaini. Menanggapi itu, serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) Kota Dumai tak sependapat. SP/SB minta penetapan meminta Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 naik 6 persen dari asesmen yakni menjadi Rp 2.585.000,-.
"Kami minta UMK Dumai tahun 2016 setidaknya sama dengan KHL Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2.576.000,- per bulan," tegas Ketua DPC F.SPTI-K-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin,S.Sos dalam rapat pembahasan UMK yang dipimpin Ketua DPK Dumai H.Syamsudin didampingi Sekretaris DPK Dumai Drs.H.Amiruddin,MM dan Wakil Ketua DPK Dumai Ir.Yusrizal,MM.
Menurut Nurdin Budin, penetapan UMK sesuai PP 78 tahun 2015 merupakan pemaksaaan kehedak. Pasalnya, SP/SB di pusat, provinsi maupun SP/SB di kabupaten/ kota tak pernah dilibatkan membahas PP 78 tahun 2015. "Kami hanya dilibatkan dalam sosialisasi, untuk itu kami minta UMK Dumai jangan sampai dibawah KHL Dumai tahun 2015," katanya
Hal senada juga diutarakan Sudarmanto, perwakilan SBSI Dumai. Begitu juga SP/SB lainnya mengusulkan besaran UMK Dumai tahun 2016 setidaknya sesuai dengan KHL Dumai tahun 2015.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2016 yang dipimpin Ketua DPK Dumai Syamsuddin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Drs.H.Amiruddin,MM dan Wakil Ketua DPK Dumai Ir.Yusrizal,MM masih berlangsung.
Keterangan yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, tanggal 21 November merupakan deadline penetapan besaran UMK Dumai tahun 2016. Jika hingga batas waktu tersebut tak dapat disepakati, maka UMK Dumai tahun 2016 akan tetap sama dengan besaran UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp. 2,2 juta. (rhc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar