Jumat, 08 Mei 2020 11:59:00
Pengadaan Terkait Covid-19, PPK Tidak Perlu Takut, PPK is A Real Hero
PEKANBARU, - Ketakutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan khusus pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat untuk penanggulangan virus Corona (COVID-19) bisa dihilangkan dengan mengedepankan prinsip Efektif, Transparan dan Akuntabel.
Dalam situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan wabah virus corona mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu PPK tidak harus mengevaluasi harga terendah untuk pengadaan suatu kebutuhan tapi harus mengedepankan harga terbaik (value for money), kewajaran harga (Reasonable Price) dan yang terpenting barang yang dibutuhkan itu ada.
Disamping itu, prinsip pembeli adalah raja tidak berlaku lagi, disini perlu adanya trust antara pemerintah selaku pembeli dengan penyedia barang/jasa sebagai penjual. Pemerintah juga perlu menjadi “good buyer” dengan mengedepankan term pembayaran yang lebih jelas dan tepat waktu agar penyedia mendapatkan kejelasan dalam situasi yang tidak pasti.
Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus.
Namun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Roh dalam proses percepatan pengadaan kebutuhan barang/jasa tersebut.
Tidak ketinggalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Ini membuktikan bahwa pencegahan korupsi sudah dimulai dari sebelum tunjuk langsung/ SPPBJ sampai dengan pembayaran yang juga diawasi oleh semua lembaga termasuk APIP.
Dalam tulisannya Atas Yuda Kandita menjelaskan, Pada prinsipnya ketentuan pengadaan barang dan jasa terutama di pemerintah merupakan ketentuan bagi para penyelenggara negara dalam melakukan aktivitas ekonomi negara yang disebut belanja. Dalam konsep besarnya dikenal merupakan bagian dari hukum ekonomi.
Sehingga jelas sekali bahwa pengadaan barang/ jasa merupakan bagian dari hukum ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi merupakan hukum administrasi dan hukum perdata, sehingga perlu dikembalikan kepada subtansi penegakan hukum yang semestinya. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maka perlu diukur terlebih dahulu melalui sistem hukum administrasi dan hukum perdata.
Jelas sudah, bahwa dalam keadaan darurat ini PPK berharap tidak ada lagi penegakan hukum yang kontroversif, dan perlu dipahami bahwa sifat pidana adalah Ultimum Remedium (Upaya Terakhir) yang tidak perlu digunakan kecuali dalam kondisi yang memerlukan. Syarat-syarat pengenaan pidana di antaranya adalah azas Legalitas dan azas Culpabilitas (Kesengajaan dan Kealpaan). Jika pengendalian perekonomian semata-mata dengan menggunakan sangsi pidana akan menemui kegagalan dan mendatangkan kecemasan belaka.
Untuk itu, PPK harus bekerja dengan itikad baik dan percaya diri, karena kebutuhan pengadaan dalam keadaan darurat yang bersifat mendesak dan harus dilakukan sangat segera memerlukan mekanisme pengadaan yang dilakukan dengan cepat, tepat, fokus, dan bersinergi. Namun, tetap selaras dengan prinsip Efektif, Transparan dan Akuntabel. PPK jangan merasa ketakutan dalam proses pengadaan disaat pandemi corona ini dan jangan merasa ketakutan akan dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tapi takutlah kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerjalah sesuai dengan Tupoksi dan pedoman pengadaan barang/jasa, karena PPK juga Pahlawan bagi Ekosistem pengadaan. PPK is A Real Hero.
Pekanbaru, 8 Mei 2020
Penulis
Ribhan Dwi Jayana, SH., MH., CPL
Advokat/ Direktur Pusat Analisis Pengadaan Indonesia (PAPI)