Senin, 28 Oktober 2013 14:38:00
Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Gubri Rusli Zainal Rabu Pekan Depan
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Setelah ditetapkan dan diputuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait jadwal sidang perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal.
Akhirnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di PN Pekanbaru, menetapkan jadwal sidang Ruzli Zainal, pada Rabu pekan depan.
" Setelah ditetapkan Pak Ketua, sidang perdana Rusli Zainal, pada hari Rabu, 6 November 2013," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH MH, Senin (28/10/13) siang.
Dalam perkara yang terbagi tiga berkas ini, terdakwa Rusli Zainal, disidangkan sekaligus, atau satu dakwaan (korperatif), dan persidangannya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni, I Ketut Suarta SH dan Rahkman Silaen SH," terang Hasan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (24/10/13) kemarin, melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Berkas perkara korupsi yang dilimpahkan itu terdiri dari tiga berkas yakni, satu perkara korupsi kehutanan (RKT) dan dua lagi berkas korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, masing masing perkara memberi suap dan menerima suap.
Dalam kasus korupsi ini, Rusli Zainal sudah ditahan pihak KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6) lalu. Rusli ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.(rtc/roc)
Share
Komentar