Rabu, 11 Oktober 2017 18:51:00
Pengangkatan Kembali Tenaga Honorer, Berpolemik karena terbentur Aturan
KUANSING,- Hasil Kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Daerah Kab. Kuantan Singingi ke Pemko Surabaya Jawa Timur beberapa hari lalu, salah satunya adalah terkait nasib tenaga Honorer Kuansing, terutama menyangkut pola perekrutan dan penganggaran gaji, demikian penuturan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi,S.Ag. kepada wartawan (10/10/2017) di Teluk Kuantan
Menurut penuturannya " Pola perekrutan tenaga honorer di Pemko Surabaya, mereka di kontrak pada instansi Pemerintah melalui kegiatan, honor nya dari kegiatan tersebut Ujar Musliadi.
ketika wartawan menanyakan apabila kegiatan belum jalan apakah gaji tenaga honorer itu tidak dibayarkan, cak Mus menjelaskan tentu honor tidak dibayarkan karena honornya ada ketika kegiatan telah berjalan jawab cak mus.sambung cak Mus lagi, disitulah sebetulnya muncul polemik nya disatu sisi kita harus mempertimbangkan hajat hidup mereka, namun disisi lain kita terkendala aturan pungkas cak Mus.
Terkait Surat Keputusan pengangkatan tenaga kontrak tersebut, Bupati Kuansing bisa saja mengeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak, namun untuk guru dan tenaga kesehatan kata cak Mus, karena untuk kedua profesi ini masih di perbolehkan ujar cak Mus
Sedangkan untuk tenaga honorer yang bekerja pada satuan kerja perangkat daerah, masih terkendala aturan tentang itu, karena mengeluarkan SK menyangkut mata anggaran gaji, aturan sekaran gaji honorer tidak boleh lagi dianggarkan pada mata anggaran dalam APBD katanya.
Jika dianggarkan dalam mata aggaran pada APBD katanya lagi " dikwatirkan akan menjadi temuan BPK jelas cak Mus, " Nah kalau kita berkaca ke Pemko Surabaya, kata cak Mus, mereka hanya mengangkat tenaga kontrak non PNS melalui OPD masing masing yang SK nya di tanda tangani oleh kepala OPD, sedangkan pola penganggarannya tidak dalam mata anggaran pada APBD melainkan ada dalam anggaran kegiatan yang di rencanakan oleh OPD, urai cak Mus.
Namun sungguh demikian sambung cak mus, " proses ini masih memiliki kekurangan, terutama pada penganggaran, karena menurut cak Mus, apabila kegiatan belum berjalan, maka gaji tenaga kontrak tersebut akan tersendat lagi, itu menjadi polemiknya urai Cak Mus.
Melanjutkan Cak Mus " Jika Pemkab Kuansing tahun 2017 berencana merekrut 6300 orang tenaga kontrak, baru atau pun yang lama dengan besaran gaji Rp. 700.000,00, disinilah akan munculnya polemik lagi kata cak Mus, karena ketentuan KASN tidak memperbolehkan lagi Pemerintah Daerah untuk merekrut tenaga kontrak baru, kata cak Mus.
Menyangkut pola penganggaran gaji kata cak mus. " Kita tidak ingin di kemudian hari ada persoalan hukum terkait masalah ini kata cak Mus. Untuk itu kata cak Mus, kita di DPRD Kuansing akan membahas usulan Pemerintah ini dengan hati hati, saat ini kata cak Mus praksi masih mempelajari usulan pengangkatan tenaga honorer baru, dan kelihatannya praksi banyak yang tidak setuju Karena ada larangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jelas cak Mus.
Lanjut Cak Mus " Pemko Surabaya mengangkat tenaga kontrak non PNS sebagai tenaga administrasi dan teknis di organisasi perangkat Daerah digaji pada dana kegiatan di setiap OPD urai Cak Mus." tenaga kontrak non PNS ini mendapat honor dari kegiatan pada instansi mereka bekerja. Besaran gaji nya tergantung besaran honor pada kegiatan tersebut tutup cak Mus. (ijk)
Share
Berita Terkait
Anggaran Honorer sudah tersedia, ada apa dengan exs Honorer Kuansing
KUANSING,- Hampir satu tahun exs honorer Kuansing menjalani masa masa sulit, semenjak dirumahkan sejak Januari 2017 lalu. Pada saat proses pengesahan APBD tahun 2017 lalu h
Verifikasi APBD kuansing 2017, Provinsi tidak meloloskan usulan Anggaran Gaji Honorer?
KUANSING,- Setelah disyahkannya APBD Kuansing 2017, maka seyogyanya program Pemkab Kuansing dapat terlaksana dan segera dapat di realisasikan di
Ketua KNASN Kuansing mengadakan silaturahmi bersama Bupati Kuansing
KUANSING, - Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Kuansing Abdul Muthalib,S.Ag, berkesempatan bertemu dengan Bupati Kuansing Drs.H Mursini ,M.Si di ked
Eks honorer Kuansing Perjuangkan UU ASN disahkan
KUANSING, - Perjuangan honorer se Indonesia untuk mendorong revisi UU ASN telah mencapai tingkat keberhasilan, sungguh pun dalam tahap inisiatif DPR RI untuk melanjutkan pe
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified