Jumat, 25 Agustus 2017 18:27:00
Pengedar Narkotika di Desa Hidup Baru diringkus Polisi
KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah pada Jumat siang 25 Agustus 2017 sekira pukul 12.30 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (LK 32) warga Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (24/8/2017) sekitar pukul 23.00 Wib, saat didapat informasi tentang keberadaan salahsatu pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah, Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Yusril dan selanjutnya Kapolsek perintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat 25 Agustus 2017 sekitar pukul 12.30 Wib, anggota opsnal Polsek yang tengah melakukan pengintaian disekitar konter HP milik pelaku di Desa Hidup Baru melihat pelaku datang sambil membawa tas sandang warna hitam lalu masuk ke konter HP miliknya.
Tanpa buang waktu anggota Opsnal Polsek ini langsung menyergap pelaku dan menggeledah tas sandang yang dibawanya dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 12 lembar plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.
Dari hasil interogasi singkat pelaku mengaku telah dua bulan mengedarkan narkotika ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Kapolsek. (rls/mzi)
Share
Komentar