Jumat, 20 September 2013 07:23:00
Penggugat Minta Jembatan ditutup
riauone.com Pekanbaru, Riau - Dianggap membahayakan bagi pengguna jalan, pihak penggugat meminta Presiden menutup Jembatan Siak III. Pihak tergugat, PT WK beranggapan tak ada masalah dengan jembatan itu. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang di tempat gugatan perdata Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asiosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) terhadap tergugat I, PT Waskita Karya dan tergugat II, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Togi Pardede, SH, Kamis (19/9/13) tersebut hanya berlangsung singkat. Majelis Hakim serta pihak penggugat dan tergugat I cuma mengecek bagian kontruksi jembatan yang telah cacat.
Ketua DPN AKSI, Syakirman selaku pihak pengugat memohon Majelis Hakim untuk menghukum tergugat I memperbaiki jembatan dengan biaya sendiri. Selain itu, penggugat meminta Majelis Hakim untuk mendenda tergugat I dan II sebesar 10 persen dari nilai kontrak terhadap Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
"DPN AKSI sudah melakukan pengukuran terhadap fisik kontruksi jembatan rata-rata lima centimeter. Dengan arti kata, Jembatan Siak III ini cacat konstruksi. Oleh sebab itu, kami minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menutup jembatan hingga Jembatan Siak III itu selesai dibongkar dan diperbaiki," tukasnya seraya menambahkan ini jangan sampai musibah robohnya Jembatan Kutai Kertanegara terulang pada Jembatan Siak III.
Menanggapi pernyataan pihak penggugat, perwakilan dari tergugat I, Burma, Bagian Produksi PT WK menyebutkan Jembatan Siak III itu sudah dibuka sejak tahun 2011, namun hingga kini kondisinya tidak berubah.
"Memang dia ada pelengkungan yang terjadi, tetapi kalau kita lihat secara kasat mata sejak 2011 dan realisasinya 2012, jembatan ini tak ada perubahan," jelasnya.
Karena saat ini masih dalam pemeliharaan, imbuh Burma, PT WK selalu memantau dan mengecek kondisi Jembatan Siak III. Saat ditanya sudah adakah uji kelayakan Jembatan Siak III, dia menyatakan itu kewenangan Dinas PU Riau.
Terlepas soal itu, sidang gugatan perdata DPN AKSI menyangkut dugaan cacat konstruksi Jembatan Siak III akan dilanjutkan Kamis pekan depan.(roc/rtc)
Share
Komentar