• Home
  • Riau Raya
  • Pengunduran Diri Dari Perusahaan Wajib Diketahui Disnakertrans Setempat
Selasa, 29 Desember 2015 06:54:00

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Tata Caca Pencairan JHT

Pengunduran Diri Dari Perusahaan Wajib Diketahui Disnakertrans Setempat

RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Sesuai ketentuan tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK sudah  bisa dicairkan sesuai besaran saldo. Namun begitu, dalam pencairan JHT pekerja harus melampirkan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan dan dilaporkan kepada  Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK dan karena mengundurkan diri wajib melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Disnaker setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan  Dumai Riadh dalam pengumuman yang ditempel di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai. Dalam pengumuman tersebut dijerlaskan  tata cara pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK dan mengundurkan diri dari perusahaan.
 
Bahkan dalam pengumuman BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai No: PENG/ 012/ 122015 tanggal 3 Desember 2015 tersebut ditegaskan bahwa laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dimaksud harus sesuai dengan domisisi keberadaan perusahaan/ lokasi kerja. 
 
Jika keberadaan dan lokasi perusahaan di wilayah Dumai, maka wajib diketahui Disnakertrans Dumai, Wilayah Rohil diketahui Disnakertrans Rohil, perusahaan di wilayah Duri dan Bengkalis melapor ke Disnakertrans Bengkalis, perusahaan wilayah Meranti melapor ke Disnakertrans Kabupaten Meranti fdan wilayah lain menyesuaikan   
 
“Yang begini ini (melampirkan laporan kepada instansi terkait)  BPJS Ketenagakerjaan diharapkan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan kepada pekerja itu sendiri,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Muhammad Fadhly Senin (28/12) kemarin.
 
Menurut Fadhly, pihaknya sangat terbuka dan siap membantu melegalisir surat keterangan pengunduran diri demi kelancaran pencairan JHT  pekerja  dari BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, sebaiknya nyang mengajukan legalisir tersebut berasal dari perusahaan yang  domisilinya di Dumai. “Namun kalau pekerja di Sei Pakning sementara dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kabuapten Bengkalis, mengingat kedekatan biarlah kita leges di sini tak masalah,” ungkap Fadhly.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun, di Dumai menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT mulai 1 September 2015, JHT para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. 
 
JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
 
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Bahkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. 
 
Dalam PP 60 Tahun 2015 juga dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. Tata cara dan pembayaran manfaat JHT diatur lebih lanjut secara detail berita dumai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
 
Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
 
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia. “Dengan adanya pengumuman ini berarti perusahaan sudah memahami tata cara dan aturan main yang berlaku,” ungkap Fadhly lagi. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified