Selasa, 30 Mei 2017 18:36:00
Penyelesaian Tapal Batas Pelalawan - Siak, Tunggu Keputusan Kemendagri
PELALAWAN - Permasalahan tapal batas wilayah antara kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten tetangga yakni kabupaten Siak masih belum menemukan titik penyelesaian. Pasalnya, hingga saat ini, kedua daerah (Pelalawan-Siak,red) masih saling mengklaim satu titik koordinat tapal batas yang berada di SP 7, SP 8, SP 9 dan SP 10, masuk dalam wilayah masing-masing kabupaten.
" Ya, memang kita akui kalau saat ini untuk penetapan tapal batas kabupaten Siak dengan Kabupaten Pelalawan masih belum selesai sepenuhnya. Dimana masih ada satu titik koordinat tapal batas wilayah yang berada di SP 7, SP 8, SP 9 dan SP 10 yang hingga saat ini penyelesaiannya tidak menemukan titik terang.Pasalnya, kabupaten Siak tidak mengakui titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Pelalawan yakni Desa Delik kecamatan Pelalawan.Padahal, secara histori, wilayah tersebut telah dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi Riau masuk dalam wilayah kabupaten Pelalawan," ujar Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi MSi, Senin (29/5) di Pangkalankerinci.
Lanjutnya, dengan tidak tuntasnya penyelesaian masalah tapal batas daerah tersebut, maka tim tapal batas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan dan Pemkab Siak, telah menyerahkan hasil pelacakan titik koordinat tapal batas wilayah ini kepada Pemerintah Propinsi Riau.
Namun, mediasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau ini masih juga menemui jalan buntu, sehingga masalah tapal batas kedua kabupaten ini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutuskannya.
"Dan oleh Kemendagri, penyelesaian tapal batas ini ditawarkan beberapa opsi yakni titik koordinat yang berada di empat desa yakni SP 7, SP 8, SP 9 dan SP 10, dibagi menjadi dua. Dimana kabupaten Siak mendapatkan wilayah pemukiman penduduk di empat desa tersebut. Sementara itu, kabupaten Pelalawan hanya mendapatkan lahan perkebunan di empat desa tersebut.Tentunya opsi yang ditawarkan oleh Kemendagri ini sangat berat kita terima. Pasalnya, secara histori empat desa tersebut, masuk wilayah kabupaten Pelalawan. Jika kami dari Pelalawan menyerahkan pemukiman penduduk di empat desa ini kepada kabupaten Siak, tentunya masyarakat kabupaten Pelalawan menjadi dirugikan. Dan kita telah menjelaskan ini kepada pihak Kemendagri, dengan harapan empat desa ini dibagi dua yakni SP 7 dan SP 8 menjadi wilayah kabupaten Siak.Sementara itu, SP 9 serta SP 10 menjadi wilayah kabupaten Pelalawan. Untuk itu, kami berharap usulan kami ini dapat diterima oleh Kemendagri yang nantinya diterbitkan Permendagrinya, sehingga tidak merugikan status masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini," sebutnya seraya mengatakan saat ini kedua kabupaten tengah menunggu hasil keputusan dari Kemendagri.
Sambungnya, selain tapal batas Pelalawan-Siak, saat ini tapal batas antara Pelalawan - Inhu telah menemukan titik kesepakatan. Dimana penyelesaian tapal batas Pelalawan - Inhu ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat dari Pemprov Riau. Kemudian untuk tapal batas Pelalawan-Inhil, saat ini telah tuntas penyelesaiannya dan tinggal menunggu Permendagri.
Sedangkan penyelesaian sengketa tapal batas Pelalawan dengan Kuansing, tampaknya belum mendesak karena batas antara kabupaten Pelalawan dengan kabupaten Kuansing tidak terdapat pemukiman warga hanya berbatasan perkebunan dan Hutan HTI saja.
" Hanya saja, untuk masalah tapal batas wilayah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kampar, hingga saat ini masih menjadi penyelesaian tapal batas yang cukup rumit dan belum ada titik koordinat yang disepakati.Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Pelalawan masih terus melakukan pelacakan terutama di Kecamatan Langgam dan Bandar Seikijang. Untuk itu, dengan berbagai upaya yang kita lakukan, maka kita tentunya optimis dapat menuntaskan penyelesaian semua permasalahan tapal batas di kabupaten Pelalawan ini secepatnya," pungkasnya. (mcr/*).
Share
Berita Terkait
Dewan Pinta Tapal Batas Dipasang di Daerah Rawan Konflik
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir mengharapkan semua pihak terkait turun dalam peletakan pilar batas wilayah.
Tapal Batas Desa Sungai Ara dan Merbau Tuntas
RIAUONE.COM, PELALAWAN, ROC, - Tata batas antara Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan dan Desa Merbau, Kecamatan Bunut saat ini sudah tuntas penyelesaianny
Tapal Batas Kabupaten Siak di Tiga Kabupaten Kota Belum Tuntas
riauonecom, Siak,- Kabupaten Siak yang memiliki luas wilayah 8.556.09 km2, meliputi 14 Kecamatan, terhimpun dari 131 Desa/Keluraha dengan kepadatan 44,09 jiwa/km2, total pop
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified