• Home
  • Riau Raya
  • Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kota Dumai, KPU Dumai Masih Perpanjang Waktu
Senin, 27 April 2015 12:14:00

Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kota Dumai, KPU Dumai Masih Perpanjang Waktu

pilkada. ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai memperpanjang waktu perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kota Dumai. Sejogyanya pengumuman seleksi administrasi dilakukan hari ini (27/04), namun disebabkan jumlah calon anggota PPK masih belum cukup untuk di Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang kampai,  KPU melakukan penambahan waktu 2 hari hingga tanggal 28/04/2015.
 
“Kita lakukan penambahan waktu sampai tanggal 28/04/2015 dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan tanggal 30 April 2015. Maksimal calon anggota PPK sampai dengan tahapan seleksi tertulis berjumlah 10 orang kemudian anggota tetap 5 orang. Sedangkan sampai saat ini, jumlah calon anggota PPK untuk kecamatan Medang kampai dan Sungai Sembilan masih kurang dai 5 orang.” Jelas Siti Khadijah, SE, Komisioner KPU Dumai-Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi-Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, diruangannya (27/04).
 
Ditanya Jumlah pemohon yang telah mengambil formulir, ia menjawab sebanyak 82 orang, namun sampai hari ini yang baru mengembalikan 65 orang. Sedang jika menjelang 2 hari kedepan jumlah calon anggota PPK masih belum memenuhi, ia mengatakan akan terjun langsung kelapangan bersama pihak kecamatan juga perlu membahas dirapat internal KPU.
 
KPU Persiapkan Perekrutan Calon Anggota PPS
Dalam waktu bersamaan, KPU Dumai juga telah menyampaikan surat kepada segenap Kepala Kelurahan se-kota Dumai dalam rangka perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) ditingkat Kelurahan. 
 
“Kita sudah surati Lurah dan tanggal 29/04/2015 ini kita harapkan Lurah mengembalikan formulir Calon Anggota PPS untuk kita seleksi administrasinya. Untuk seleksi adminsitrasi Calon Anggota PPS berjumlah 6 orang, kemudian akan ditetapkan oleh KPU sebanyak 3 orang.
 
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 Tentang Tatacara Kerja KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota.” Ungkap Khodijah. (ron)
 
Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Rakyat Jelas Terimbas, Berikut Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen


    NASIONAL, BISNIS, - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • 3 bulan lalu

    Pernah Kepikiran? Ternyata Ini Fungsi Segitiga yang Ada di Dinding Ban Motor



  • 3 bulan lalu

    Alamaakk, Dipromosikan Sana Sini, IKN Belum Mampu Tarik Investor Asing


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    Jockey Club closes fourth Philanthropy for Better Cities Forum, launches Commission on Asian Philanthropy

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    Hong Kong Innovative Tech Emerges on World Stage Fueled by HKSTP Global Booster Programme

  • 3
    Kilas Global  2 hari lalu

    Asian Safety & Security Online Exhibition 2024 Grand Opening

  • 4
    Kilas Global  5 hari lalu

    Southco Introduces its Next-Gen Captive Screw

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    CUHK Celebrates Pran Kittivorapat: A Thai Student's Journey of Innovation and Leadership

  • 6
    Riau Raya  2 hari lalu

    Dari Inhu Sumbangkan Emas Untuk Riau, Dodi Irawan Apresiasi Prestasi Atlet Rhayi Ainun

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    Workato Luncurkan Workato Agentic, Merevolusi Pekerjaan Di Era Baru Ai

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    Percepat Ekspansi Global, Happy5 Akuisisi Perusahaan Rintisan SugarOKR

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Workato Launches Workato Agentic, Revolutionizing Work in the New Era of AI

  • 10
    Riau Raya  3 hari lalu

    Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan dan Sarana Prasana Panti Asuhan

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified