Selasa, 25 November 2014 12:57:00
Pergi ke Bali Pakai Dana BPJS, DPRD Kuansing Kritik Diskes
riauonecom, Kuansing, - Komisi C DPRD Kuansing menyoroti Kunjungan Kerja (Kunker) seluruh Kepala Puskesmas Kuansing ke Denpasar Bali pada 3 November 2014 lalu.
Adapun permasalahan yang disoroti oleh DPRD Kuansing melalui Komisi C itu ialah, tentang penggunaan dana Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dianggap menyimpang dari aturan.
Apalagi dana BPJS itu telah digunakan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing untuk biaya perjalanan dinas ke Denpasar Bali.
"Bagaimana bisa dana itu digunakan untuk Kunker, kalau ini memang benar, maka diduga telah terjadi ketidak patuhan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut,"ujar Muslim.
Hal itu dipertanyakan Muslim, saat, Senin (24/11/14) sore saat menggelar hearing bersama dinas kesehatan Kuansing di ruang rapat gedung DPRD Kuansing.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komis C DPRD Kuansing, Muslim, dan hadir Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Alhamra, sejumlah anggota Komisi C serta dari dinas kesehatan hadir Kadiskes, Reza Tjahyadi, Sekretaris Diskes, Denta Marion, sejumlah kepala bidang dan sejumlah kepala Puskesmas.
Kata Muslim, program BPJS yang dibuat oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. "Kalau begini justru BPJS hanya mensejahterakan pegawai, sementara tujuannya dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin,"tanya Muslim.
Menanggapi hal ini, Kadiskes Kuansing, Reza Tjahyadi, mengakui, memang ada kegiatan Kunker kepala Puskesmas ke Kota Denpasar yang bertujuan dalam rangka menimba pengalaman dalam pengelolaan BPJS di daerah itu.
Menurut penjelasan Reza , Kota Denpasar hampir sama besarnya menerima dana BPJS dengan Kuansing. Kalau Kuansing menerima alokasi Rp 4.9 Milyar sedangkan kota Denpasar menerima Rp4.3 Miyar. Dan lagi Denpasar Bali dianggap cukup berhasil pelaksanaan BPJS.
"Karena itu Kita studi banding ke sana,"ujarnya.
Mengenai dana Kunker diakui Reza, diambil dari dana perjalanan dinas kepala Puskesmas yang berasal dari dana BPJS. Untuk diketahui ujarnya, dalam hal penggunaan dana BPJS, 60 persen untuk pelayanan jasa medis, sedangkan 40 persen untuk dukungan operasioal.
Dari 40 persen dana dukungan operasional ini dirinci lagi, 25 persen untuk obat-obatan, 15 persen untuk ATK dan perjalanan dinas. Hal ini katanya diatur dalam Keppres terkait petunjuk pelaksanaan dana BPJS.
"Jadi dana BPJS juga menyediakan dana ATK dan perjalanan dinas tenaga medis ke kabupaten misalnya untuk konsultasi ke Diskes dan perjalanan dinas untuk mengunjungi pasien,"jelas Reza.
Karena dana SPPD para kepala Puskesmas yang tersedia di dana BPJS ini tidak pernah diambil, maka berdasarkan kesepakatan mereka bersama, dana tersebut digunakan untuk melakukan Kunker ke Bali.
"Itu berdasarkan kesepakatan mereka bersama, sedangkan SPT yang saya keluarkan hanya untuk izin mereka tidak masuk,"terangnya lagi.
Terkait penjelasan ini, Muslim kembali mempertanyakan bagaimana nanti pihak Diskes membuat pertanggung jawaban (SPJ) terkait dana tersebut.
Hal itu dijawab oleh Kasi Jaminan Kesehatan Diskes Kuansing, Adliana, bahwa untuk SPJ mereka tetap membuat SPPD ke Kabupaten dan mengunjungi pasien.
Mendengar hal tersebut, membuat Muslim dan salah satu anggota komisi C, Darmizar kembali mempertanyakan."Bagaimana bisa, SPJ nya untuk SPPD ke Kabupaten tapi realisasinya uangnya digunakan untuk berangkat ke Bali,"kata Darmizar.
Bahkan politikus PPP itu mengatakan kalau hal ini nanti tidak menjadi temuan oleh Inspektorat Kuansing, maka dirinya akan mempertanyakan kinerja Inspektorat.
Sementara itu terkait soal keterlambatan pengadaan obat-obatan yang juga dipertanyakan komisi C, menurut Reza tak terlepas dari keterlambatan penyaluran dana BPJS ke Puskesmas se-Kuansing akibat transisi Jamkesmas ke BPJS dan ditambah petunjuk pelaksanaan baru diterima sekitar bulan Mei 2014. Hal ini katanya merembet pada keterlambatan penyusunan rencana kerja anggaran ( RKA ).
Karena itu mereka kemudian menyetor dana ini ke kas daerah agar tidak terjadi pelanggaran, sambil menunggu payung hukum pelaksanaan berupa Peraturan Bupati atau Perbup. (rhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar