Senin, 13 November 2017 23:11:00
Perusahaan Gula PT SMIP Tak Hadir Tanpa Alasan, Disnakertrans Layangkan Panggilan
DUMAI, - Tak jelas mengapa, PT Sumber Mutiara Indah Permai (SMIP) tak hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Senin (13/11). Ketidak hadiran managemen perusahaan industry Gula tersebut tanpa alasan yang jelas.
Padahal, sesuai surat panggilan yang sudah dilayangkan, managemen PT SMIP, diminta hadir di kantor Dsianakertrans Jalan Kesehatan Dumai untuk memberikan penjelasan tentang tidak dapat diangkatnya sebanyak 25 tenaga kerja menjadi karyawan
“Kita sudah layangkan surat panggilan kedua. Kami minta Managemen PT SMIP Dumai hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Kamis (16/11),” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandi SH M.Hum Senin (13/11).
Menurut Suwandi, pihaknya perlu penjelasan apa alasan dari manegemn PT SMIP untuk tidak bisa mengangkat 25 pekerja tersebut mrenjadi karyawan. “Kita mau dengarkan apa alasan mereka (managemen PT SMIP red) untuk tidak bisa mengangkat mereka jadi karyawan,” tambah Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Irwan S.Sos secara terpisah.
Seperti diketahui, Disnakertrans Kota Dumai dan managemen SMIP, PT TEG Alam Raya, Kadin dan LKS Tripartit Dumai sudah pernah melakukan pertemuan di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Kamis (2/11/2017) lalu.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, ternyata hasil rekrutmen terhadap sebanyak 200 orang Naker tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terutama tentang syarat-syarat kerja.
Ironisnya sebanyak 200 tenaga kerja tersebut sudah dirumahkan oleh PT SMIP. Namun berdasarkan Surat Edaran Menaker RI NO. SE.05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang dirumahkan bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak perusahaan harus membayar upah pekerja. “Perusahaan harus membayar upah pekerja dirumahkan yang bukan akibat PHK,” tegasnya.
Tidak itu saja, ternyata di PT SMIP terdapat juga penggunaan tenaga kerja dari luar kota Dumai yang tidak melalui Mekanismen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sesuai Permennakertrans No. Kep.258/DPPTK/IX/2008 tentang mekanisme AKAD.
“Apabila aturan tersebut tidak diterapkan maka tenaga kerja yang digunakan harus dilakukan pemulangan ke daerah asal,” kata Irwan lagi.
Namun dalam pertemuan yang dilaksanakan pertemuan bersama managemen PT SMIP dan Disnakertrans Kota Dumai LKS Tripartit, BPJS Ketenagakerjaan di kantor Disnakertrans Dumai Kamis (9/11/2017) kemarin, managemen PT SMIP memiliki niat baik, sebanyak 175 orang dari 200 orang tenaga kerja yang dirumahkan akan dipanggil kembali untuk bekerja. Hanya saja sebanyak 25 orang tenaga kerja dirumahkan disebut tak dapat diangkat menjadi karyawan.
“Apa alas an managemen PT SMIP untuk tidak dapat mengangkat 25 pekerja tersebut menjadi karyawan, ini yang perlu kita ketahui,” ungkap anggota LKS Tripartit Dumai H Armidy S.Sos secara terpisah. (jon).
Share
Berita Terkait
PT SMIP tak Tardaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
DUMAI, RIAU, - Pabrik Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang beroperasi di Selinsing Kecamatan Medangkampai hingga kini mendaftar sebagai pesert
Komentar