• Home
  • Riau Raya
  • Pihak Hotel Komala Mangkir, Tuntut Hak, Pekerja Lapor Disnakertrans Dumai
Senin, 06 Maret 2017 06:25:00

Pihak Hotel Komala Mangkir, Tuntut Hak, Pekerja Lapor Disnakertrans Dumai

DUMAI, - Seorang pekerja  Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai. Sebab dia merasa ditugikan karena perusahaan tak membayar uang pesangon,  uang lembur dan hak cuti.
 
“Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp2.100.000,- tidak menurut  UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar,” jelas Asril kemarin.
 
Menurut  Asril, laporan yang disampaikannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai direspon,  dan bahkan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Pihak  hotel Komala dan dia sendiri sebagai  pekerja juga dipanggil.
 
“Pada panggilan mediasi oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk yang  pertama saya dan pihak hotel datang, namun belum ada keputusan. Namun pada panggilan kedua tanggal 28/2  dan panggilan ketiga 3/3 kemarin, pihak hotel mangkir dan tak hadir, “ sesalnya. “Dua kali panggilan Disnakertrans tak diindahkan,  ini saya rasa melecahkan instansi terkait,” katanya.
 
Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam  ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai, begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dbayar  perusahaan.
 
“Masalah hak normative sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau, dan sudah dipanggil sekali, namun pihak Hotel Komala tak hadir,” jelasnya.
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan, bahwa ada pekerja Hotel Komala Dumai telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Dan laporan tersebut telah diproses dengan memanggil para pihak. Namun pada pemanggilan mediasi ke 2 dan 3 pihak hotel tak hadir
"Ya benar, beliau ini sudah bekerja sejak tahun 2014, tapi sesuai pangkuannya gaji yang diterima tak sesuai, uang lembur juga tak diberikan. Begitu juga uang pesangon, dilaporkan tak dibayar perusahaan dalam hal ini managemen Hotel Komala,” katanya.
 
Menurut Fadhly, untuk penanganan aporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau. Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau," terangnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Disnakertrans Dumai Keluarkan Anjuran, Hotel Komala Diminta Bayar Hak Pekerja

    DUMAI, - Perselisihan industry yang terjadi antara Hotel Komala Dumai dengan pekerja bernama Isril  B terus berproses. Disnakertramns Kota Dumai bahkan sudah mengerlua
  • 8 tahun lalu

    Kasus Hotel Komala, Disnaker : Sebaiknya Diselesaikan Secara Musyawarah

    DUMAI, - Disnakertrans Kota Dumai  sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terakhir kepada para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu (15/3).
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified