• Home
  • Riau Raya
  • Polda Riau Asistensi Penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti
Rabu, 02 Juni 2021 18:59:00

Polda Riau Asistensi Penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti


MERANTI, riauone.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memberikan asistensi terhadap penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Asistensi itu dilakukan mengingat, terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di kabupaten termuda di Riau tersebut belakangan ini.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto bersama Wakil Komandan Satuan Brimob AKBP Ramon Zamora SIK, yang memimpin tim asistensi langsung turun ke Kepulauan Meranti untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah ini berjalan dengan baik.

Disambut Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, dan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, berserta jajaran, Sunarto menyampaikan bahwa tujuannya datang tersebut diutus oleh Kapolda untuk memberikan asistensi penanganan Covid-19.

"Kami diutus pimpinan untuk memberikan asistensi di Meranti dan Bengkalis," ungkapnya beberapa hari lalu di Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ditegaskan Kombes Pol Sunarto, bahwa sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu ke Pekanbaru, maka diberikan waktu selama 14 hari agar bisa menurunkan angka Covid-19 di Riau.

Apalagi Riau sempat berada pada rangking tertinggi di Indonesia, dan hal itu menjadi cambuk tersendiri.

" Jadi, kita mesti bersungguh-sungguh menyadarkan masyarakat. Harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Kita tidak boleh egois.  Percuma kita sudah menjalankan prokes (protokol kesehatan), tapi membiarkan orang lain tidak menjalankannya," tegas Sunarto.

Dikesempatan itu, dia menyampaikan bahwa sudah ada upaya serius dari tim Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti dalam menangani penyebaran Covid-19. Ia mengharapkan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dapat diawasi dan dimonitor secara intensif.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dilakukan oleh PPKM mikro. Pertama, bagaimana menggiatkan masyarakat untuk tertib 5 M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). Kemudian, memastikan petugas menjalankan 3 T (tracking, trecing dan treatmen).

Dalam hal ini, petugas PPKM harus bisa memastikan masyarakat melaksanakan 5 M dan menjalankan 3 T. Sehingga nantinya bisa menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19, khususnya di Kepulauan Meranti.

" Jangan kendor dan tidak boleh lengah. Kalau bisa dicek setiap orang yang keluar masuk. Kalau bupati follow up terus, Kepulauan Meranti bisa menjadi contoh. Kita mesti mampu mendeteksi melakukan upaya dini. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan agar masyarakat bisa terbebas dari Covid-19," harapnya.

Sunarto menyebutkan beberapa hal yang menjadi PR (pekerjaan rumah) di Kepulauan Meranti, yakni belum semua petugas kesehatan (SDM) yang bisa menggunakan rapid antigen, ketersediaan alat rapid tes yang masih terbatas, dan masih perlunya Dinas Kesehatan untuk memahami langkah-langkah penanganan Covid-19 secara maksimal.

"Kita tidak boleh kalah dengan Covid-19. Apalagi roda ekonomi harus terus berjalan. Oleh karena itu, prokes-nya harus ketat kita laksanakan," ucapnya.

Meski begitu Kombes Pol Sunarto memberikan apresiasi kepada Pemkab Meranti yang sangat cepat bertindak dalam membawa masyarakat yang terindikasi terpapar Covid-19.

"Kami mendapatkan gambaran upaya yang dilakukan di Meranti dari bupati sudah sangat baik. Ketika ada yang terindikasi sakit langsung di rapid antigen. Ini upaya yang kita harapkan. Deteksi awal terpenuhi. Setelah terindikasi setelah hasil reaktif, langsung dievakuasi. Sehingga potensi penularan ke orang lain dapat dicegah dengan cepat," bebernya.

Kombes Pol Sunarto kembali menegaskan bahwa tindakan tegas harus terus dilakukan terhadap pelanggar prokes. Karena, kesehatan masyarakat menjadi hukum tertinggi. Upaya dan daya harus dilakukan secara menyeluruh.

"Kita sudah sampai ke tahap penanganan hukum. Apalagi sudah ada Perda Yustisi. Kita juga sudah koordinasi dengan Ketua Pengadilan untuk bisa dilakukan sidang di tempat dan tidak perlu lagi ke Bengkalis. Ini menjadi upaya penegakan hukum dan bisa memberikan edukasi menyadarkan masyarakat kita,"sebutnya. (uzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified