• Home
  • Riau Raya
  • Polemik Penangkapan Kayu Sampan Jalur di Inhu, Diduga Tiga Orang dan Dua Alat Berat Dilepas Tanpa Proses Hukum
Rabu, 15 Januari 2025 09:16:00

Polemik Penangkapan Kayu Sampan Jalur di Inhu, Diduga Tiga Orang dan Dua Alat Berat Dilepas Tanpa Proses Hukum

Kepala Divisi Investigasi dan Litigasi LBH Batas Indragiri, Pri Hartono Simanjuntak, SHI, dan dua unit alat berat yang digunakan untuk menarik kayu jalur

RIAUONE, Inhu - Hutan produksi terbatas di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dilaporkan habis dibabat, gundulnya kawasan hutan akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut adanya dugaan pembiaran oleh Komandan Satuan Tugas (Satgas) Polisi Kehutanan (Polhut) TNBT, Nofri Arizandi Zakaria, mencuat dan menjadi perhatian publik.


Kepala Divisi Investigasi dan Litigasi LBH Batas Indragiri, Pri Hartono Simanjuntak, SHI, mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan segera memeriksa Komandan Satgas Polhut TNBT tersebut, dalam dugaan pembiaran pembabatan kawasan hutan di Inhu.


"Saat ini hutan di sekitar TNBT sudah habis dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Satgas Polhut," ujar Pri Hartono dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (12/1/2025).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penegakan hukum di wilayah TNBT diduga dilakukan secara tebang pilih. Bahkan, ada laporan bahwa pembabatan hutan untuk alih fungsi menjadi kebun sawit berlangsung tanpa tindakan tegas dari Satgas Polhut TNBT.


Sebelumnya, penangkapan enam orang yang mengangkut kayu untuk sampan jalur di wilayah Kecamatan Batang Cenaku oleh Satgas Polhut TNBT memicu sorotan publik. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya dilepaskan oleh Satgas Polhut. Selain itu, dua unit alat berat yang digunakan untuk menarik kayu jalur juga diamankan di Kantor Balai TNBT Pematang Reba, dikabarkan dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.


Penangkapan dituduhkan ilegal logging oleh Satgas Polhut TNBT menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat melayu, terutama setelah diketahui, ada juga penangkapan untuk kayu akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Masjid di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, mobil beserta sopir turut ditangkap.


"Ada tebang pilih terhadap penegakan hukum oleh Satgas Polhut TNBT di Inhu. Pembabat hutan dibiarkan, tapi kayu dari hutan sebagai kearifan lokal masyarakat setempat yang tidak punya jaringan malah ditangkap," ungkap Kepala Divisi Investigasi dan Litigasi LBH Batas Indragiri, Pri Hartono Simanjuntak dengan nada kecewa, sebagaimana diberitakan Tanah Indonesia.id, Minggu (12/1/2025).


Pri Hartono menilai, tindakan Satgas Polhut TNBT tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Menurutnya, pihak yang melakukan pembabatan hutan secara masif dan merusak lingkungan justru tidak ditindak tegas, sementara masyarakat kecil yang memanfaatkan kayu untuk keperluan sosial ditangkap tanpa mempertimbangkan situasi dan niat mereka mengangkut kayu tersebut.


Tidak hanya itu, Pri Hartono juga mendesak agar harta kekayaan Nofri Arizandi Zakaria diperiksa. "Harta kekayaan yang dimiliki harus diaudit, apakah sesuai dengan penghasilannya sebagai pegawai negara, penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan dan pendapatnya diperoleh secara sah," tegasnya.


Aktivitas alih fungsi hutan di TNBT memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang serius, termasuk hilangnya fungsi ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan. Hartono berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran pembabatan hutan di Inhu.


"Kami ingin Kasatgas Polhut TNBT diperiksa, usut sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum, termasuk yang memiliki jabatan strategis di Satgas Polhut," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas Polhut TNBT belum memberikan klarifikasi terkait alasan pelepasan tiga orang yang ditangkap dan dua unit alat berat yang sebelumnya diamankan. Publik mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.


Kasus Nofri sebagai Satgas Polhut TNBT kembali menjadi sorotan, terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah TNBT Kabupaten Inhu yang dinilai tidak transparan dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Pri Hartono berharap, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. **Ril


Sumber: https://tanahindonesia.id/detail/790/pembiaran-pembabatan-hutan-di-inhu-dua-alat-berat-dilepaskan-polisi-dan-jaksa-diminta-periksa-satgas-polhut-tnbt%C2%A0

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified