Senin, 03 Agustus 2020 12:02:00
Polres Inhu Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Gajah di Kelayang
INHU - Meskipun proses penyelidikan memakan waktu yang cukup lama, lebih kurang dua bulan, namun semua itu sebanding dengan hasil yang diraih setelah Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.
Dua tersangka, yakni ANR (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang berhasil diringkus Satreskrim Polres Inhu, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, tengkorak gajah serta sejumlah barang bukti lainnya.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriyandi S.IK, PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan sejumlah PJU Polres Inhu ketika konferensi pers di Mapolres Inhu, Senin (3/8/2020) pagi.
Dijelaskan Kapolres, pada tanggal 15 April 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, salah seorang Bhabinkamtibmas personel Polsek Kelayang yang sedang melaksakan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan diareal perkebunan warga lingkungan Kedondong Kelurahan Simpang Kelayang Kabupaten Inhu.
Bhabinkamtibmas itu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kelayang, AKP Parlindungan, SH, kemudian Kapolsek langsung memimpin tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Ternyata informasi itu benar, setibanya di TKP, petugas mendapati satu ekor gajah jantan dalam keadaan sudah mati dengan belalai yang sudah putus.
Pada bagian kepala gajah ada bekas potongan menggunakan benda tajam, dua gading masih menempel, mungkin belum sempat diambil pelaku namun sudah ada bekas potongan atau bekas kampak dari pangkal rahang gajah tersebut.
Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu pembunuhan 1 ekor gajah jantan.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA karena kasus ini menyangkut dengan pemburuan liar dan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Akhirnya petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi tentang pelaku atas nama ANR alias Ucok. Petugas langsung melacak dan memburu ANR, hingga akhirnya Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, ANR berhasil diringkus di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut.
Kepada petugas, ANR mengakui telah membunuh seekor gajah jantan di Kelayang untuk diambil gading serta bagian tubuh lainnya.
ANR tidak sendiri, ada temannya yang lain yakni SKR.
Tanpa membuang-buang waktu, dari Sumut petugas segera kembali ke Inhu dan meringkus SKR yang sedang bersembunyi disebuh pondok kebun miliknya di Desa Paku Satu Kecamatan Kelayang, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Namun ada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO, yakni ARK. Kita akan terus memburu pelaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," ucap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, ada hal menarik dalam kasus ini, bahwa ANR merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015 silam, begitu juga dengan ARK yang merupakan teman ANR ketika melakukan kasus serupa di Pelalawan dan Bengkalis.
Lebih jelas Kapolres menegaskan, ada beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku, untuk tersangka SKR yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang - undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Bunyi pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yaitu “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup".
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa tanpa hak menyimpan senjata api”, dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dari tersangka SKR.Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, 1 butir selongsong peluru, 2 helai goni plastik kecil, 1 buah tas kecil, 1 batang batu asah berukuran kecil, 1 buah jerigen berukuran kecil, sepasang gading gajah dengan ukuran gading sebelah kiri panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm, 1 buah tengkorak gajah, 1 butir proyektil amunisi, 1 bilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, 1 bilah parang gagang warna coklat tua dan 1 buah senter. (Ydh)