Jumat, 09 Mei 2014 15:20:00

Polres Inhu Sudah Periksa Pemilik PT.Tasma Puja

riauone.com, Rengat, ROC - Polres Inhu sudah memanggil manajer  PT .Tasma Puja terkait dengan adanya informasi yang beredar peran perusahaan dalam pembukaan lahan oleh koperasi di Kecamatan Batang Cenaku. Dari pemeriksaan tesebut pihak perusahaan membantah adanya peran dalam membuka lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.
 
                “Kami sudah periksa pihak perusahaan PT.Tasma Puja, dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya peran perusahaan dalam pembukaan lahan oleh KUD di maksud,”ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetio Indaryanto SIK MSI menjawab sejumlah wartawan Jumat (8/5) di Rengat.
 
                Dikatakan, memang ada satu perusahaan di daerah itu meminjam uang kepada PT.TP. Karena merasa ada kepercayaan, lalu PT.TP memberikan pinjaman kepada pihak KUD Mota Makmur. Ternyata uang hasil pinjaman itu digunakan untuk pembukaan lahan oleh pihak KUD. Menurut pihak perusahaan hal itu bukan merupakan tanggung jawab PT.TP.
 
Polres Inhu  memeriksa Direktur PT Tasma Puja sebagai saksi terkait kasus yang saat ini menjerat Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar serta Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus.
 
Karena tidak ada bukti atas keterlibatan pihak perusahaan, maka sudah ada kejelasan terkait dengan isu tersebut. Apalagi sebelumnya sempat beredar informasi pihak PT.TP menjadi penyandang dana. Tapi berdasarkan pengakuan pihka perusahaan itu hanya pinjaman semata kepada pihak KUD.
 
Sedangkan dua Kades yang sempat ditahan, mendapatkan penangguhan penahanan setelah ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu dua Kades ini juga dibutuhkan masyarakat setempat saat persiapan Pilpres yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Ini hanya penangguhan penahanan, setelah pihak keluarga menjamin yang bersangkuatn tidak akan melarikan diri,”ujarnya.
 
Sebelumnya   penahanan yang dilakukan terhadap Kades Kepayang Sari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus dilakukan karena keduanya menyerahkan lahan yang masuk kawasan HPT kepada KUD Motah Makmur untuk dibangun kebun kelapa sawit. Sedangkan untuk Kades Cenaku Kecil, sampai saat ini areal yang diserahkan belum digarap oleh KUD Motah Makmur.
 
 Seperti diketahui, KUD Motah Makmur yang merupakan mitra PT Tasma Puja diduga telah melakukan perambahan kawasan HPT di Kecamatan Batang Cenaku untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Padahal sampai saat ini KUD Motah Makmur belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.(ari)
 
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • Komentar