• Home
  • Riau Raya
  • Polres Rohul Berhasil Ungkap 2 Orang Pelaku Menelantarkan Bayi Dari Hasil Hubungan Diluar Nikah
Rabu, 08 Februari 2023 21:37:00

Polres Rohul Berhasil Ungkap 2 Orang Pelaku Menelantarkan Bayi Dari Hasil Hubungan Diluar Nikah

SURYA PATRIANTO

Rokan hulu, RiauOne.Com - Polres Rokan Hulu mengadakan conference pers terkait pengungkapan penemuan bayi yang masih berumur 2 hari yang ditelantarkan di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, pelaksanaan conference pers digelar di Mako Polres Rokan Hulu pada hari rabu (8/2/2023). 

Kapolres Rokan hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim AKP. D Raja Napitupulu S.I.K., M.H. serta Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, S.H. membeberkan penemuan bayi yang masih berumur 2 hari itu ditemukan di Masjid Ummi Jailun pada hari Senin (6/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah, Kasat Reskrim beserta Kanit PPA mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan dari barang dan bukti bukti dilapangan, kami menemukan plastik berwarna biru yang bertuliskan Bidan Maria, lalu kami mendatangi Bidan Maria untuk menanyakan kebenaran dan informasi tentang orang tua bayi tersebut" Jelas Kapolres Rokan Hulu.

Lalu dikatakanya lagi "Diterangkan oleh Bidan Maria bahwa bayi tersebut adalah anak dari SFL (19).dari surat kelahiran yang didapat, terdapat identitas SFL dan ER, mendapat informasi tersebut Kanit PPA Melakukan pengembangan, dari hasil penyelidikan bahwa bayi tersebut terlahir dari hubungan gelap diluar nikah antara SFL dengan AF (21)".

"Orangtua bayi yang berinisial ER ditemukan sedang berada di rumahnya di kecamatan Rambah Samo, sedangkan SFL Menurut informasi sedang berada di Kecamatan Sosa, Padang Lawas Sumatra Utara, lalu Team langsung menuju kesana untuk menjemput SFL" Terang AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H.

"ER juga mengakui bahwa bayi yang ditinggalkan di Masjid Ummi Jailun itu adalah anaknya, hasil dari hubungan diluar nikah dengan rekan kerjanya di rumah makan Eva, yaitu yang berinisial SFL" Tambahnya.

Kasat Reskrim AKP. D. Raja Napitupulu S.I.K., M.H. Menjelaskan "Terhadap Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak  menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana  penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan".

Hadir pada kegiatan ini, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H, Kasat Samapta AKP. Didi Antoni, S.H., M.H, Plt Kanit Propam Iptu H. Panjaitan, S.H, Puluhan Wartawan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.***(Surya)


Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar