Kamis, 25 Juli 2013 11:29:00
Polres Siak Gelar Rekontruksi Pembunuhan Kadis Perikanan Bengkalis
riauone.com Siak, Riau - Jajaran Polres Siak, Rabu (24/7/13),sekitar pukul 12.00 WIB, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Ahmad Ramli Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Bengkalis dengan tersangka Purwanto, dan Abdul Kholik alias Cak Dul. Rekontruksi digelar di Mapolres demi keamanan.
Dalam rekontruksi di saksikan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono, Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo, dan dibantu tim identifikasi, serta anggota Polres, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Bambang HP dan stafnya Endah. Rekontruksi dilakukan kedua tersangka dengan baik tampa paksaan, dan diketahui bahwa untuk membunuh korban sudah direncanakan dari Kabupaten Bengkalis.
Reka adegan saat-saat terjadi pembunuhan hingga korban tewas dengan luka robek dikepala, dilakukan tersangka Purwanto yang dibantu tersangka Cal Dul. Dalam reka adegan tersebut diketahui bahwa kampak yang digunakan tersangka Purwanto didapatkan dari tersangka Cal Dul, dan diberikan di halaman rumah korban Ahmad Ramli di Bengkalis.
Saat itu tersangka Purwanto beralasan ingin menumpang ke Pekanbaru, dan tumpangan disetujui korban. Saat itu tersangka telah menyimpan kapak tersebut di dalam bajunya dibagian perut, dan ia membawa bungkusan yang berisikan bajunya.
Setelah tersangka Purwanto dan korban Ahmad Ramli, bersama pergi ke Pekanbaru. Dan setibawa di Jalan Lintas Siak-Kotogasib, tersangka Purwanto beralasan ingin buang air kecil dan saat itu korban yang tengah bertindak sebagai supir, memberhentikan mobil agar tersangka Purwanto dapat buang air kecil.
Setelah tersangka Purwanto turun dan buang air kecil, dan tak lama kemudian korban juga turun untuk buang air. Korban dan tersangka berdekatan saat buang air kecil tersebut, berselang beberapa menit, tersangka meninggalkan korban dan menuju mobil untuk mengambil kapak yang sudah diletakkannya di bungkusan plastik. Setelah kapak diambil tersangka, dan saat itu juga tersangka menghantamkan bagian belakang kapak ke kepala korban di bagian belakang.
Setelah itu, korban tersungkur dan tak bersuara. Akan tetapi korban masih hidup dan berusaha bangkit dan duduk, saat itu tersangka kembali menghantamkan kapak tersebut dibagian pundak korban hingga korban tewas.
Setelah korban tewas, tersangka meletakkan kapaknya dan mengangkat mayat korban dan dibuang ke parit selokan lahan sawit milik masyarakat. Setelah itu tersangka meninggalkan mayat korban, dan mengendarai mobil korban merk Nissan tipe New X-Trail BM 1521 D. Akan tetapi korban tidak begitu pandai mengendarai mobil tersebut hingga mobil terbalik.
Setelah selesai rekontruksi, para tersangka kembali ke sel tahanan Mapolres Siak.
Keterangan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo bahwa, rekontruksi tersebut digelar di Mapolres demi keamanan para tersangka, akan tetapi tidak mengurangi maknanya. Dan rekontruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wakilkan Bambang HP Kasi Pidum Kejari Siak.
"Demi keamanan, kita gelar rekonruksi kasus digelar di Mapolres. Dan juga disaksikan JPU, serta para tersangka dalam melakukan reka adengan lancar dan baik," terang Kapolres.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimak 20 tahun penjara.(zar/rtc)
Share
Komentar