• Home
  • Riau Raya
  • Polres kampar Tanggapi Berita Yang Tuduhkan Anggota Polsek Kampar Kiri Lakukan Pemerasan
Selasa, 31 Januari 2017 13:45:00

Polres kampar Tanggapi Berita Yang Tuduhkan Anggota Polsek Kampar Kiri Lakukan Pemerasan

BANGKINANG - Selasa (31/1/2017), terkait adanya pemberitaan media online di Pekanbaru, tentang 2 anggota Polsek Kampar Kiri atas nama Bripka DA dan Brigadir NS yang dituduhkan melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka ZR dalam kasus pencabulan berdasarkan keterangan sdr. Ajarman yang mengaku sebagai Paman tersangka, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH, MH didampingi Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto memberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tidak benar anggota Polsek Kampar Kiri atas nama Bripka DA ataupun Brigadir NS maupun anggota lainnya pernah melakukan pemerasan terhadap keluarga ZR tersangka pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur. Hal ini telah ditanyakan langsung kepada kedua anggota yang dituduhkan ini dan mereka menyatakan dengan tegas tidak pernah meminta sesuatu kepada keluarga tersangka apalagi memeras untuk penyelesaian perkara ini, dan mereka siap dikonfrontasi dengan pihak yang menuduhkan dan dapat mempertanggungjawabkan perkataannya. 2. Dapat dijelaskan bahwa perkara pencabulan yang menjerat tersangka ZR yang masih dibawah umur ini sudah memasuki tahap II sejak tanggal 11 Januari 2017 lalu dan telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kampar. 3. Sejak penanganan perkara ini, tersangka ZR yang masih dibawah umur tidak ditahan oleh penyidik Polsek Kampar Kiri, namun dibawa ke Bapas Pekanbaru untuk dilakukan diversi sesuai aturan hukum terhadap penanganan perkara anak oleh pihak Bapas dengan menghadirkan keluarga korban dan tersangka yang disaksikan penyidik Polri. Namun saat mediasi keluarga korban menolak untuk berdamai dan meminta proses hukumnya tetap dilanjutkan, selanjutnya selama proses penyidikan tersangka ZR tidak ditahan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. 4. Pada tanggal 11 Januari 2017 Berkas Perkara atas nama tersangka ZR dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II, selanjutnya Berkas Perkaranya beserta tersangka ZR dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar. 5. Setelah penyerahan tersangka ZR ini, pihak keluarga meminta kepada penyidik untuk penangguhan penahanan, dan petugas menyarankan untuk membuat surat permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum karena sudah menjadi kewenangannya. 6. Agaknya hal ini yang membuat pihak keluarga merasa tidak puas sehingga mengarang cerita yang menyudutkan pihak Kepolisian. Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya telah menanyakan langsung kepada Kapolsek Kampar Kiri dan penyidik kasus ini dan menyatakan bahwa berita itu tidak benar, dan sesuai keterangan dari Kapolsek bahwa anggota yang dituduhkan ini siap dikonfrontir dengan pihak yang mendiskreditkan dan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Kapolres juga menyayangkan wartawan yang menulis berita ini yang hanya berdasarkan satu pihak saja dan sangat diragukan kebenarannya, selain itu pemberitaan ini juga dianggap telah mendiskreditkan penyidik khususnya Jajaran Polsek Kampar Kiri yang telah berusaha bekerja sesuai aturan dan ketentuan hukum. Kapolres juga menghimbau kepada media untuk bekerja secara profesional dengan pemberitaan yang edukatif serta sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang aktual dan akurat.(mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified