Jumat, 31 Oktober 2014 20:58:00
Polresta Pekanbaru akan terus Melakukan Pengembangan Kasus Perampokan Maut
riauonecom, Pekanbaru, - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan bahwa tersangka perampokan yang berujung pada meninggalnya Mulyono, korban perampokan adalah tidak disengaja oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun karena korban melawan maka korban terjatuh dan kepala korban menghantam pinggiran trotoar jalan," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan kabar yang beredar bahwa korban digorok lehernya menggunakan pisau selama ini tidak benar. Sebelumnya Tim Buru Sergap (Buser) Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru yang bekerja sama dengan Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap tersangka perampokan yang menyebabkan tewasnya Mulyono di Jalan Jendral Sudirman (27/10).
Tersangka berinisial EE (29), AF (37) dan MS (34). EE ditangkap oleh Tim Buser dan Resmob Polda di kediamannya yang berada di Jl. Amalia, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada jam 21.00 WIB (28/10).
Kemudian, ia menambahkan, dengan tertangkapnya EE, polisi mengembangkan informasi yang didapat berdasarkan keterangan EE, sehingga pada jam 01.00 WIB (29/10) berhasil meringkus MS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya AF diringkus juga berhasil diringkus dirumahnya yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar puku 06.00 WIB. Sementara itu, pelaku lainnya, YP hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Bersama dengan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, sepeda motor Revo BM 3719 QE, pakaian safari yang digunakan pada saat eksekusi, 7 unit HP, BPKB Dump Truck BM 8065 FJ dan 1 unit Tablet.
Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari warga yang mengetahui kronologi kejadian dan salah satu tersangka. Kombes Pol Robert mengatakan sangat terbantu dengan adanya laporan dari warga tersebut. "Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, hal ini dikarenakan dengan adanya partisipasi dari masyarakat," katanya.
Para tersangka ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Robert mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan sehingga semua pelaku bisa diamankan. (roc/ant)
Share
Berita Terkait
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Ramai-nya, Pihak Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Catat 16 ribu kendaraan melintas setiap Hari
Banyak Kasus PPDB Zonasi Muncul, Kenapa Mendikbudristek Nadiem Tetap Beratah, Komisi X: Nadiem Jangan Banyak Ngeluh
NASIONAL, PENDIDIKAN, - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi selalu menjadi polemik tahunan. Beragam kasus terus muncul menghiasi pelaksanaannya dari tahun
Usai Geger Ledakan Kilang Pertamina, PT KPI RU Dumai Gelar Buka Puasa Bersama Camat Dumai Timur dan Jajaran-nya
RIAU, Dumai, - Dalam rangka mempererat jalinan tali silaturahmi antara perusahaan dengan stakeholder, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai menggel
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified