• Home
  • Riau Raya
  • Polsek Hentikan Pungli yang Dilakukan Aparat Desa Terhadap Petani Padi
Jumat, 03 Maret 2017 05:56:00

Polsek Hentikan Pungli yang Dilakukan Aparat Desa Terhadap Petani Padi

PANGKALANKERINCI,  - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bergerak cepat setelah adanya pemberitaan tentang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) dan LKMD di Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Riau terhadap petani padi di desa tersebut beberapa hari yang lalu.
 
Hal itu dinyatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Kuala Kampar AKP Ali M Siregar. "Setelah kita mendapatkan laporan melalui pemberitaan di media adanya pungli tersebut, langsung kita lidik. Dan Alhamdulillah, masalah tersebut telah kita tindak lanjuti dengan memberikan tindakan untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut," katanya kepada riauone.com.
 
Lebih lanjut Kapolsek Kuala Kampar mengungkapkan setelah mendengar adanya pungli tersebut langsung mengerahkan unit intelkam dan reskrim untuk menyelidiki ke Desa Sungai Solok dan benar ditemukan adanya pos ampang-ampang dengan mempekerjakan pemuda desa untuk memungut uang cabutan setiap padi yang keluar dari Desa Sungai Solok sebesar Rp 5 ribu perkarung goni. Tepatnya ditepi jalan lingkar Mendol Desa Sungai Solok.
 
"Dalam pungutan tersebut pihak pemuda juga dilengkapi dengan surat tugas dari Ketua LKMD dan diketahui oleh Kepala Desa," ungkap Kapolsek Ali.
 
Awalnya Kades beserta LKMD berniat memungut hasil dari para petani tersebut untuk mengkordinir agar hasil panen padi dapat memberikan kontribusi bagi kas desa, namun terjadi pro kontra di masyarakat, khususnya para petani karena merasa terbebani dengan pungutan uang yang dilakukan pemerintah desa.
 
"Seharusnya pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui oleh Bupati terlebih dahulu kalau memang ingin memungut dana dari masyarakat, agar legal dan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat,"  jelas Kapolsek.
 
Setelah dilakukan pertemuan antara aparat desa dan  Polsek Kuala Kampar dan mendapat penjelasan, akhirnya kegiatan pungli tersebut dihentikan tanpa perlu proses hukum lebih lanjut karena belum ada masyarakat yang melaporkan ke Polsek terkait pungli tersebut. (ton/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified