• Home
  • Riau Raya
  • Polsek Kabun Berhasil Meringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Di Desa Batu Langkah Besar
Senin, 15 Agustus 2022 19:26:00

Polsek Kabun Berhasil Meringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Di Desa Batu Langkah Besar

SURYA PATRIANTO

Rokan hulu, RiauOne.Com - Polsek Kabun berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, taksiran kerugian senilai 8 juta yang dialami oleh seorang korban yang bernama Reza Saputra warga desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun kejadian perkara pada hari sabtu (13/8/2022).

Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH mengatakan "Pada hari minggu (13/8/2022) pukul 17.30 WIB dari seorang pemilik bengkel di Desa Kabun bahwasanya ada 2 orang menawarkan 1 set Velg sepeda motor CRF, yang diduga barang yang ditawarkan itu dari hasil curian, lantas Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak bengkel".

"Setelah 2 orang yang menawarkan velg tersebut datang membawa barangnya ke bengkel, dan personil unit Reskrim memastikan bahwa barang tersebut dari hasil curian sesuai dengan ciri ciri barang yang hilang milik Reza Saputra, lantas personil unit Reskrim Polsek Kabun langsung mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial FL (16) dan AH (19). Jelas Iptu Aguswandi SH.

Selanjutnya Kapolsek Kabun menambahkan "Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut, mereka mengakui bahwa barang tersebut dari hasil curian yang dilakukan bersama temannya yang berinisial TN (24), lantas Personil melakukan pencarian terhadap TN, dan ditemukan TN sedang berada disebuah warung di desa Giti Kecamatan Tandun, lalu Personil mengumpulkan barang bukti lainnya".

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH Melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono SH membenarkan bahwasanya jajarannya yaitu Polsek Kabun telah mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan barang bukti berupa 1 set velg sepeda motor CRF, 1 Unit laptop merek asus, 1 buah Gitar merek legacy, serta barang bukti 1 pasang sandal, 1 buah tojok dan 1 buah parang.

"Para tersangka diterapkan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidanan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang rumah pada saat pemilik rumah sedang tidak ada di rumah" Jelas Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH.***(Surya)




Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar