Kamis, 02 Februari 2017 10:00:00
Polsek Siak Hulu Kampar Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Perkosaan
KAMPAR-Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar, pada Rabu malam (1/2/2017) meringkus seorang pria paruh baya yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di daerah Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.
Tersangka pelaku kasus perkosaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SF alias PT (LK 41), warga Dusun II Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. SF alias PT dilaporkan oleh oleh Ermi warga Suka Damai Desa Pangkalan Baru, karena telah melakukan perkosaan terhadap anaknya NR (PR 23) pada hari Sabtu (14/1/2017) malam di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (14/1/2017) sekira pukul 22.00 wib saat pelapor baru pulang kerumah dari membantu orang pesta.
Sesampai dirumah, pelapor diberirahu oleh korban selaku anaknya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka SF alias PT di semak-semak dekat rumahnya, atas kejadian itu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Keberadaan tersangka terendus petugas pada Rabu malam (1/2) saat dia kembali ke rumahnya di daerah Dusun II Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH didampingi Panit I Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ditambahkan Novris bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.(mzi)