Rabu, 19 Juli 2017 22:32:00
Polsek Tambang Amankan Warga Desa Sei Tarap Pelaku KDRT Terhadap Istrinya
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar amankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa sore (18/7/2017).
Pelaku KDRT yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah EL alias ED (LK 30) warga Desa Sei Tarap Kec. Kampa Kab. Kampar.
EL dilaporkan oleh Rini (PR 26) selaku istrinya ke Polsek Tambang, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 25 Juni 2017 lalu di rumahnya yang berlokasi di Dusun Alai Desa Sei Tarap Kec. Kampa.
Peristiwa ini berawal pada hari Minggu (25/6) sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelapor sedang berada dirumah bersama pelaku (suaminya) serta anaknya. Beberapa saat kemudian datang teman pelaku dan mereka berbincang-bincang diluar rumah.
Tidak lama setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan langsung meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban, korban mengatakan kepada pelaku bahwa tidak ada uang namun pelaku langsung mengambil dompet korban dan memeriksanya.
Pelaku akhirnya menemukan uang didalam dompet tersebut lantas marah-marah kepada korban sambil memukul bahu belakang korban menggunakan tangan, selain itu pelaku juga menampar muka istrinya ini sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka gores dan lebam pada bahu belakang dan luka robek dibagian bibir serta lebam pada bagian mata sebelah kiri, tidak terima atas perlakuan ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Selanjutnya pada hari Selasa sore 18 Juli 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di wilayah Air Tiris Kec. Kampar.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT.**(rls/mzi)
Share
Komentar