• Home
  • Riau Raya
  • Polsek Tambusai Utara Berhasil Meringkus Seorang Yang Suka Memalak Sopir Mobil Dan Melempar Kaca Mobil
Minggu, 15 Mei 2022 21:31:00

Polsek Tambusai Utara Berhasil Meringkus Seorang Yang Suka Memalak Sopir Mobil Dan Melempar Kaca Mobil

SURYA PATRIANTO

Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil meringkus tersangka pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di KM 10 Desa Mahato yang sangat meresahkan para sopir mobil muatan, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.


Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara SIK., STK, memdapatkan kiriman vidio dari masyarakat mengenai ada kegiatan Pungli yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal, jika sopir mobil yang diberhentikan tidak memberi uang kepada pelaku, sering pelaku itu  melempar batu hingga mengenai kaca depan mobil hingga pecah.


Dengan segera Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran vidio tersebut.


Sekira pukul 22.00 pada hari Kamis Kanit Reskrim beserta anggota melihat ada 4 mobil tangki melintas di KM 10 Desa Mahato, kendaraan tersebut melaju secara bersamaan, lalu terlihat oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara ada seorang yang tak dikenal memberhentikan laju mobil tangki tersebut, disitu ada pembicaraan antara sopir mobil dengan orang yang memberhentikan, pada saat sopir mau memberikan uang kepada orang yang tak dikenal, dengan segera Personil unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mengamankan orang yang dikenal tersebut.


Kapolres Rokan Hulu AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menjelaskan dari hasil introgasi oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, pelaku tindak Pidana Pungli tersebut yang berinisial SA alias Kumal (35) adalah warga Kasang Bangsawan RT.01/03 Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Tersangka SA juga mengakui bahwasanya melalukan Pungli atas kemauannya sendiri dan juga mengaku telah melakukan pelemparan batu yang diarahkan kaca mobil jika sopir mobil yang diberhentikannya tidak memberi uang" Terang Aipda Mardiono Pasda.


Selanjutnya Aipda Mardiono Pasda menjelaskan bahwa Barang bukti yang disita uang hasil pungli sebesar 145 Ribu, 1 unit sepeda motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR, 1 buah Handphone.


"Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka SA yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan Pasal 368 KUHP," Papar Aipda Mardiono Pasda SH.***(Surya)


(Humas Polres Rokan Hulu)


Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • 2 tahun lalu

    Kapolres Rokan Hulu Membuka Event Grastrack Kapolres Cup 1 Di Desa Mahato

    Rokan Hulu - Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H. Membuka event Super Gastrack Kapolres Cup 1 di sirkuit ZMS, KM 24 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utar

  • 2 tahun lalu

    Polsek Tambusai Utara Berhasil Mengungkap Pelaku Curat, Kejar Pelaku Sampai Bagan Batu, Rohil

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di desa Tanjung Medan Kecamatan Tambu

  • 2 tahun lalu

    Beginilah Curhatan Masyarakat Desa Mekar Jaya Ke Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kegiatan "Jumat Curhat" minggu ke 2 oleh Polsek Tambusai Utara yang di selenggarakan aula Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada hari Jumat (6

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified