Sabtu, 11 Februari 2017 08:46:00

Polsek Tapung Berhasil Amankan Pelaku Judi KIM

KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Tapung hilir mengamankan seorang tersangka pelaku judi togel jenis Kim di salah satu warung yang berlokasi di Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir pada hari Kamis malam (9/2/2017).
 
Tersangka kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JN alias JH (LK 46) warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 454 ribu dan 1 unit HP merk nokia tipe N101 serta rekapan penjualan nomor Kim.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu M. Sibarani mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka JN alias JH menjual nomor togel jenis Kim di wilayah Desa Kota Garo.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Kamis malam (9/2) sekira pukul 22.00 wib, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Petugas kemudian mendapati target tengah berada di sebuah warung sedang menunggu pesanan nomor Kim yang dijualnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.(mzi)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified